Penyelundupan Pakaian Senilai Rp 6,1 M Terbongkar di Patimban

Penyelundupan Pakaian Senilai Rp 6,1 M Terbongkar di Patimban

Devteo Mahardika - detikJabar
Selasa, 02 Des 2025 18:00 WIB
Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Pakaian-Tas Bekas di Tanjung Priok.
Foto: Ilustrasi pakaian bekas. Foto: Anisa/detikcom
Cirebon -

Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Cirebon menggagalkan upaya penyelundupan puluhan ribu pakaian olahraga ilegal tanpa dokumen kepabeanan dalam operasi dini hari di Pelabuhan Patimban, Subang, Jawa Barat, Minggu (30/11). Nilai total barang diperkirakan mencapai Rp6,1 miliar.

Penindakan ini berawal dari informasi intelijen mengenai dugaan pergerakan barang ilegal yang diangkut kendaraan dari Kapal Motor Penumpang (KMP) rute Pontianak-Patimban. Merespons laporan tersebut, tim Lanal segera melakukan penyisiran dan penyekatan di jalur keluar pelabuhan.

"Informasi yang kami terima sangat spesifik, sehingga tim langsung melakukan penyisiran dan penyekatan di akses keluar Pelabuhan Patimban," ujar Komandan Lanal Cirebon Letkol Laut (P) Faisal Yanova Tanjung, Selasa (2/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Faisal, operasi dimulai sekitar pukul 04.00 WIB. Tidak lama kemudian, petugas menerima laporan terkait sebuah truk yang dicurigai membawa muatan ilegal. Pada pukul 04.45 WIB, truk berpelat F 8810 HL berhasil dihentikan dan diperiksa.

ADVERTISEMENT

Di dalam kendaraan tersebut, tim menemukan sekitar 41.280 potong pakaian olahraga tanpa dokumen resmi. "Kendaraan itu langsung kami bawa ke Mako Lanal Cirebon sekitar pukul 06.00 WIB untuk pendalaman," katanya.

Barang-barang itu terdiri dari berbagai jenis pakaian olahraga seperti celana panjang merek Spacewalk, joger Reytorrm, jaket anti-UV, hingga jaket olahraga khusus wanita berhijab.

Barang Masuk dari Malaysia Lewat Jalur Tikus

Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa sopir berinisial KS hanya bertindak sebagai pengangkut. Ia mengaku mendapat pesanan dari seorang pengurus ekspedisi di Pontianak dan diminta mengirimkan pakaian tersebut ke gudang di Kosambi, Tangerang.

Sementara itu, pengurus ekspedisi berinisial GG menyatakan barang tersebut berasal dari Malaysia dan diselundupkan melalui jalur tikus lintas batas. Barang sempat diturunkan di kawasan Sungai Ayak Satu, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, sebelum dikirim menuju Patimban.

Faisal menyebut keterangan tersebut memperkuat dugaan adanya pelanggaran serius terkait kepabeanan dan keamanan maritim. "Jika dihitung dengan rata-rata harga Rp150 ribu per potong, total nilai barang mencapai sekitar Rp6,1 miliar. Ini jelas merugikan negara dan membahayakan stabilitas keamanan laut," tegasnya.

Proses Hukum Berlanjut

Seluruh barang bukti bersama sopir kini diamankan di Mako Lanal Cirebon. Lanal juga sudah berkoordinasi dengan Kantor Bea Cukai untuk penanganan hukum lebih lanjut.

Kasus tersebut melanggar Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang menetapkan ancaman pidana 1-10 tahun penjara serta denda Rp50 juta hingga Rp5 miliar.

Faisal memastikan pengawasan akan terus ditingkatkan, terutama terhadap aktivitas bongkar muat dan potensi masuknya barang ilegal di kawasan kerja Lanal Cirebon. "Penindakan ini menunjukkan komitmen kami mendukung pemerintah dalam memperkuat keamanan laut. Terima kasih kepada seluruh pihak yang membantu," ujarnya.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads