Thrifting Dilarang Jadi Angin Segar untuk Industri Clothing di Bandung

Rifat Alhamidi - detikJabar
Kamis, 13 Nov 2025 20:16 WIB
Ilustrasi distro di Bandung (Foto: Mochamad Solehudin/detikJabar).
Bandung -

Pemerintah sedang gencar memberantas impor pakaian bekas ilegal yang dipasarkan kembali di Indonesia. Aktivitas yang dikenal dengan istilah thrifting itu dianggap telah menimbulkan kerugian bagi negara dan berimbas kepada UMKM, karena kalah saing soal harga di pasaran.

Di Kota Bandung, larangan ini pun diyakini bakal menjadi angin segar bagi industri lokal. Sebab selama ini, Bandung sudah lama dikenal sebagai industri fesyen di Tanah Air.

"Kemarin kan Pak Menteri UMKM udah kunjungan ke sini. Itu jadi peluang buat Kota Bandung yang unggul di bidang distro, clothing, industri feysennya. Jadi peluang untuk local pride-nya gitu," kata Kadis Perdagangan dan Industri Kota Bandung Ronny Ahmad Nurudin, Kamis (13/11/2025).

Ronny mengungkap, industri clothing di Bandung tersebar di beberapa kawasan seperti Jalan Trunojoyo, Sultan Agung hingga Jalan Bahureksa. Disdagin rencananya juga akan mendorong para pelaku usaha tersebut bisa menyasar pasar internasional lewat aktivitas ekspor.

Simak Video "Video: Kini Thrifting di e-Commerce Sudah Dilarang!"


(ral/mso)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork