Bandung Raya Sepekan: Terkuaknya Misteri Mayat Wanita Dalam Kardus

Jabar Sepekan

Bandung Raya Sepekan: Terkuaknya Misteri Mayat Wanita Dalam Kardus

Tim detikJabar - detikJabar
Minggu, 06 Sep 2026 11:00 WIB
Tampang pelaku pembunuhan wanit yang terbungkus kardus di Bandung
Tampang pelaku pembunuhan wanita yang terbungkus kardus di Bandung. (Foto: Istimewa)
Bandung -

Sejumlah peristiwa mewarnai pemberitaan di wilayah Bandung Raya selama sepekan. Mulai dari kasus pembunuhan wanita yang jasadnya dibuang dalam kardus di Babakan Ciparay, Kota Bandung, hingga terkuaknya jasad bayi tak lengkap di Sumedang.

Berikut rangkuman berita Bandung Raya selama sepekan:

Misteri Mayat Wanita Terbungkus Kardus di Babakan Ciparay Bandung

Selasa (1/9/2026) siang, situasi mendebarkan dialami warga di Jalan Terusan Suryani, Kelurahan Babakan Ciparay, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung. Mereka menemukan mayat wanita yang terbungkus kardus, dan belakangan diduga kuat merupakan korban pembunuhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penemuan ini langsung dilaporkan ke polisi. Unit Inafis Satreskrim Polrestabes Bandung pun dikerahkan ke lokasi kejadian, sekaligus untuk membuka penyelidikan.

ADVERTISEMENT

Pada saat itu, mayat wanita tersebut ditemukan tanpa identitas apapun. Jasadnya yang terbungkus kardus dibuang di depan gerbang sebuah pabrik kosong yang berada di bilangan Jalan Soekarno Hatta.

Temuan itu tadinya tidak menimbulkan kecurigaan apapun dari warga sekitar. Hingga dari kejauhan, ada yang melihat tangan yang mencuat keluar dari dalam kardus hingga akhirnya menarik perhatian.

Begitu diperiksa, warga langsung dibuat terperanjat. Sosok di dalam kardus itu ternyata seorang wanita.

Dugaan pembunuhan makin menguat berdasarkan penuturan warga bernama Mukhtar (45). Saat itu, ia mengaku melihat langsung saat mayat itu diturunkan di depan gerbang pabrik kosong tersebut.

Bahkan kata dia, mayat yang terbungkus kardus itu sempat digelindingkan oleh pria yang membawanya. Temuan ini langsung dilaporkan ke polisi, sementara pria yang membuang mayat itu langsung melarikan diri.

"Kalau mayatnya diduga cewek, cewek diduga tadi dari tangan gitu. Saya laporan, tapi dia udah nggak ada," tuturnya.

Untuk kebutuhan penyelidikan, mayat itu lalu dibawa ke RS Sartika Asih untuk kebutuhan otopsi. Polisi lalu mencoba mengumpulkan bukti bukti CCTV dan menggali keterangan saksi di lokasi kejadian.

Menurut Kapolsek Babakan Ciparay Kompol Kurniawan, hasil pemeriksaan sementara baru mengungkap usia mayat tersebut. Mayat itu berjenis kelamin wanita dengan usia sekitar 30 tahunan.

"Mayat tersebut perempuan, diperkirakan berusia 30 tahun," katanya.

Petunjuk kuat mengenai kasus pembunuhan pun perlahan mulai terurai. Hal ini muncul lewat pengakuan Daniel, tetangga pelaku di sebuah kontrakan di Kelurahan Dungiscariang, Kecamatan Andir.

Saat itu, Daniel mengaku sempat diminta bantuan oleh pelaku untuk mengangkut sebuah kardus besar yang dikemas rapi menyerupai paket kiriman. Daniel menceritakan, peristiwa itu bermula sekitar pukul 09.30 WIB saat pelaku mendatanginya di kamar kontrakan lantai dua.

"Sekitar pukul 09.30 pagi. Istri saya antar anak sekolah kan jam 09.00, saya main game sebentar, tiba-tiba dia ketok-ketok. 'Pak, bisa minta tolong?' katanya. 'Angkatin barang,'," kata Daniel menirukan perkataan pelaku.

Awalnya, Daniel mengira akan membantu memindahkan furnitur atau perabotan kayu. Namun, ia justru diminta mengangkat kardus besar yang bebannya sangat berat.

"Wah, berat, Pak, enggak ke bawa, saya bilang. Enggak kebawa sendiri, harus banyakan," ujar Daniel.

"Bertiga pun diangkat nggak keangkat. Akhirnya saya tanya, ini apa. Kata dia besi dan baju. Terus kata saya bagi dua, direcah, kata dia nggak bisa susah sudah dilakban, Kata saya, saya punya banyak lakban, tapi kata dia tanggung," ujarnya.

Daniel mengaku sempat mencium aroma tidak sedap dari arah kardus tersebut, namun ia tidak menaruh curiga karena pelaku memberikan alasan yang masuk akal.

"Ada bau, tapi enggak terlalu menyengat sih. Cuma agak bau-bau enggak enak gitulah. Ya udahlah, saya pikir dari pakaian atau apa, ya. Dari atas ke bawah tuh didorong, digeser-geser, geser-geser, plek-plek-plek sampai ke bawah. Disimpan dulu di pojok sini," jelasnya.

Hingga kemudian, penyelidikan kasus ini menemui titik terang. Pelakunya, SDS (31), akhirnya ditangkap saat mencoba kabur ke Palembang.

"Pada malam hari ini, kami dari Polrestabes Bandung akan menyampaikan informasi di mana sama-sama kita ketahui tadi siang penemuan mayat dalam kardus, bermula dari pada laporan telpon 110 di mana masyarakat melaporkan adanya kecurigaan bungkusan kardus yag diduga di dalamnya ada jenazah manusia," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriyadi kepada awak media, Selasa (1/9/2026) malam.

Dedi mengatakan, korban merupakan warga asal Tanjung Karang, Bandar Lampung, Provinsi Lampung. Korban berinisial SM (41).

Dedi belum dapat menyebutkan hubungan antara pelaku dan korban. Polisi juga belum bisa menerangkan secara rinci apa motif dari kasus pembunuhan tersebut.

"Nanti kita dalami, kita menunggu pemeriksaan yang menyebab kematian korban ya," pungkasnya.

Nahas Bocah 9 Tahun Tewas Tenggelam di Genangan Waduk Saguling KBB

Nasib nahas menimpa TD, bocah berusia 9 tahun yang ditemukan dalam kondisi tak bernyawa setelah tenggelam di Sungai Ciduging, area genangan Waduk Saguling, tepatnya Kampung Ciceurik, Desa Cangkorah, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Peristiwa itu terjadi pada Senin (31/8/2026), sekitar pukul 14.30 WIB. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan pengecekan ke lokasi kejadian dan melakukan upaya pencarian.

"Betul, seorang anak perempuan ditemukan meninggal tenggelam di Sungai Ciduging yang masih merupakan bagian dari genangan Waduk Saguling, tadi sore," kata Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat saat dikonfirmasi, Senin (31/8/2026).

Insiden tenggelamnya TD bermula saat ia berenang di lokasi kejadian bersama dua orang temannya. Saat itu, ada seorang warga yang sempat melarang mereka bermain di genangan Waduk Saguling tersebut.

"Saksi saat itu sedang mencari keong di sekitar lokasi kejadian, sudah memperingatkan korban dan teman-temannya. Namun korban dan 2 temannya tersebut tidak menghiraukan peringatan dan larangan saksi," kata Gofur.

Sekitar 15 menit berselang, ketiga bocah perempuan itu berteriak minta tolong karena tenggelam. Saksi kemudian berlari untuk menolong mereka dengan menarik dua teman TD terlebih dahulu.

"Saksi kemudian menarik 2 korban terlebih dahulu. Ketika saksi hendak menyelamatkan korban TD, yang bersangkutan sudah tenggelam dan tidak terlihat lagi. Setelah itu saksi menghubungi warga dan kepolisian," kata Gofur.

Pencarian dilakukan oleh Tim SAR Bandung Barat dan Relawan Teko Bandung Barat (BBAS). Setelah beberapa jam pencarian, TD akhirnya ditemukan pada pukul 17.10 WIB.

"Korban ditemukan kemudian diangkat ke permukaan. Setelah dievakuasi lalu diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan," kata Gofur.

Viral Kreator Malaysia Kaget Tarif Konten Rumah Pengabdi Setan

Seorang konten kreator asal Malaysia, Raja Jerome, dikenakan tarif fantastis saat memasuki objek wisata rumah Pengabdi Setan di Perkebunan Kertamanah, Desa Margamukti, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung. Video peristiwa tersebut viral di media sosial.

Dari video yang diterima detikJabar, terlihat konten kreator tersebut mendatangi objek wisata rumah yang pernah dijadikan latar film Pengabdi Setan. Sejak memasuki area pintu masuk, ia merekam perjalanannya menggunakan kamera.

Tampak konten kreator tersebut berjalan ke arah loket tiket. Ia kemudian diarahkan untuk melakukan pembayaran di area pintu masuk. Namun, konten kreator tersebut terkaget-kaget saat harga tiket masuk untuk dirinya dipatok sangat mahal.

Sebab pada saat itu, petugas tiket tersebut kemudian mempertanyakan akun yang digunakan oleh konten kreator Malaysia itu. Jerome lantas memperlihatkan akun TikTok miliknya yang memiliki pengikut sebanyak 27 ribu. Ternyata, ia harus membayar tiket Rp 600 ribu jika mau membuat konten media sosial di sana.

Petugas tersebut langsung menjelaskan harga tiket masuk untuk warga biasa yang tidak membuat konten. Menurutnya, terdapat perbedaan harga berdasarkan kebijakan pengelola objek wisata tersebut.

Menanggapi permasalahan tersebut, Camat Pangalengan Vena Andriawan mengatakan petugas dari kecamatan telah melakukan pengecekan ke lokasi. Hal tersebut dilakukan untuk memeriksa kebenaran informasi yang beredar.

"Setelah petugas kami ngecek ke sana, didapatkan informasi bahwa memang tarif itu sudah tertera lama dan bahkan ada di akunnya gitu ya. Jadi saya lihat ini benar apa nggak gitu ya. Karena kalau tidak berdasar kan pungli," ujar Vena kepada awak media, Selasa (1/9/2026).

Pihaknya menjelaskan bahwa di lokasi objek wisata tersebut telah tertera kebijakan harga tiket masuk dengan nominal Rp600 ribu hingga Rp15 juta. Harga tersebut dikenakan untuk prewedding, konten media sosial, photoshoot produk, hingga syuting film.

"Ternyata ada dasarnya, termasuk kode prawedding segala macam, semua tertera. Jadi ketika terms and condition-nya disepakati oleh yang pengelola destinasi maupun yang melaksanakan, terjadi kesepakatan ya sudah. Tidak menjadi permasalahan ya," katanya.

Vena menduga pengunjung tersebut tidak mengetahui informasi tarif tersebut sehingga terkejut. Saat ini, pihaknya terus berupaya berkomunikasi dengan pengelola rumah Pengabdi Setan.

"Menurut mereka pengelola itu menyampaikan begini, Pak vlogger itu ataupun influencer atau siapapun ketika mereka ngonten dan kontennya disukai ya kan mereka dapat duit Pak. Masa mereka dapat duit kita enggak?. katanya pengelola," jelasnya.

"Ya saya bilang ya sah-sah saja, sepanjang memang dua-duanya saling mengerti ya, saling menguntungkan," tambahnya.

Menurutnya, setiap orang yang masuk ke sebuah tempat harus mengikuti aturan yang berlaku di wilayah tersebut. Apalagi, kata dia, pihak pengelola memerlukan biaya operasional untuk merawat objek wisata itu.

"Kalau dia nggak mau ya silakan gitu ya. Kalau mau ya silakan disepakati juga. Kalau saya lihat seperti itu," ucapnya.

Vena mengungkapkan bahwa kehadiran konten kreator di lokasi wisata sebenarnya menguntungkan destinasi tersebut karena bisa dipromosikan secara langsung di media sosial.

"Tapi di satu sisi dia juga dapat keuntungan. Jadi simbiosis mutualisme sebetulnya yang terjadi seperti itu. Cuma mungkin karena orang nggak tahu ya, karena kan nggak di publik ditaruh papan pengumumannya juga," bebernya.

Setelah melakukan pengecekan, Vena menjelaskan bahwa pengelolaan objek wisata tersebut telah berjalan sejak tahun 2020 lalu. Pengelolaan sepenuhnya dilakukan oleh koperasi yang dinaungi oleh PT Perkebunan Nusantara VIII, Kebun Kertamanah.

"Artinya kan sekarang teh yang mengelolanya teh berarti koperasi yang bekerja sama dengan PTPN," kata Vena.

Setelahnya, lengelola objek wisata rumah Pengabdi Setan buka suara. Ternyata, ketentuan harga tersebut dinilai telah disepakati bersama sejak tahun 2019 silam.

Pengelola Rumah Pengabdi Setan, Asep Suparman mengatakan, bahwa peristiwa kedatangan kreator konten asal Malaysia itu pada Kamis (27/8/2026) lalu. Kata dia, kreator konten tersebut datang seorang diri ke objek wisata rumah Pengabdi Setan.

"Jadi awalnya datang, beliau ingin masuk, tapi ada beberapa termasuk videonya juga ada gitu, menanyakan dulu untuk tiket masuk pertama itu, Tapi beliau memang sudah sambil ngevlog, sudah memvideo dari dari luar juga gitu," ujar Asep, kepada detikJabar, Selasa (1/9/2026).

Pihaknya mengungkapkan bahwa petugas yang ada di tempat tiket memberikan pelayanan yang terbaik. Menurutnya, petugas mempertanyakan tujuan pengunjung tersebut ke rumah Pengabdi Setan.

"Pada akhirnya beliau itu kan memang bilang mau ngevlog juga gitu, Nah, ditanya dulu oleh orang yang di bagian tiket gitu. Tujuannya mungkin bagaimana, kan gitu. Secara baik-baik," katanya.

Asep menyebutkan setelah itu tidak ada argumentasi yang berlebih dari kedua pihak. Kemudian pengunjung tersebut membayar harga tiket masuk biasa per orang bagi pengunjung mancanegara.

"Kami juga sudah mempersilakan untuk masuk juga karena membayar harga tiket biasa per orang khusus mancanegara senilai Rp 25 ribu. Yang pada akhirnya di luar mungkin, di belakang tempat ini, jadi beliau juga ngevlog juga gitu," jelasnya.

Menurutnya, kebijakan dan penerapan harga tiket masuk telah dilakukan sejak tahun 2019 silam. Apalagi papan pengumuman harga tiket pun sudah dipasang di depan pintu masuk.

"Memang secara SOP, secara di internal pengelola Rumah Pengabdi Setan itu sendiri kan semenjak 2019 juga sudah berlaku terkait untuk nilai. Sebab itu sifatnya kan masuk konten komersial gitu," ucapnya.

Dari data pengelola, harga tiket masuk bagi wisatawan domestik dikenakan biaya Rp15 ribu untuk trip siang dan Rp25 ribu untuk trip malam. Sementara untuk tiket masuk mancanegara dikenakan Rp25 ribu untuk trip siang dan Rp35 ribu untuk trip malam.

Sementara itu, pengunjung yang akan melakukan konten di media sosial, prewedding, family gathering, dan fun game dikenakan biaya senilai Rp600 ribu sampai dengan Rp10 juta per enam jam.

Kemudian photoshoot produk lokal dikenakan biaya senilai Rp10 juta per enam jam. Sementara syuting film dikenakan biaya senilai Rp12 juta sampai Rp15 juta per 12 jam.

"Harga tiket masuk itu telah diaepakati bersama. Memang sudah ada konten kreator juga yang sudah menyepakati dari tahun 2019 itu, sudah ada yang bikin konten gitu," ungkapnya.

Pasca-viralnya video tersebut, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Kabupaten Bandung telah mendatangi objek wisata tersebut. Kata dia, pihak dinas meminta data dan klarifikasi dari pihak pengelola.

"Iya mereka barusan ke sini, katanya meminta klarifikasi secara tertulis untuk langsung ke dinas. Klarifikasi secara tertulis terkait dengan tarif tersebut," kata Asep.

Asep menyebutkan kunjungan wisatawan ke lokasi tersebut masih terbilang sepi peminat. Menurutnya, penurunan kunjungan telah terjadi sejak tahun 2024 silam.

"Kalau Sabtu Minggu atau libur hari besar ada sekitar 150 sampai 170 pengunjung per hari. Namun untuk hari-hari biasa mah paling 15 orang," kata Asep.

Dia menambahkan, dengan adanya kejadian tersebut menjadi pembelajaran bagi pihak pengelola. Makanya saat ini pengelola objek wisata terus melakukan sosialisasi terkait tarif harga tiket masuk ke rumah Pengabdi Setan.

"Saya sudah informasikan terkait dengan kebijakan penyesuaian tarif gitu, untuk kegiatan liputan atau konten komersial gitu. Pengunjung diharapkan bisa memahami dengan harga tersebut," pungkasnya.

2 ASN Disnaker Cimahi Jadi Tersangka Korupsi Pelatihan Tenaga Kerja

Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kantor Pemerintahan Kota Cimahi yang terjerat kasus korupsi pelatihan tenaga kerja tahun anggaran 2022-2024 akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cimahi, Neneng Rahmadini mengatakan dua ASN yang bertugas di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Cimahi itu ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Agustus 2026.

"Betul kami, Kejari Cimahi telah menetapkan 2 ASN di Disnaker sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Adapun tersangka-tersangka tersebut inisial-inisialnya adalah TD dan YL," kata Neneng saat ditemui, Rabu (2/9/2026).

Penetapan tersangka terhadap dua ASN itu dilakukan setelah penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cimahi memeriksa 50 orang saksi dari ASN serta pihak swasta dalam kurun waktu 4 bulan.

"Kami melakukan pemeriksaan 50 orang saksi sampai akhirnya menetapkan tersangka. Kemudian kami mencocokan alat bukti melalui serangkaian ekspos, enggak ujug-ujug menetapkan tersangka. Jadi ada kengumpulan alat bukti lengkap dan pemanggilan ulang," kata Neneng.

Adapun pada pokoknya, kata Neneng, modus operandi yang dilakukan kedua tersangka yaitu korupsi dalam pelaksanaan program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2024.

Tersangka TD selaku Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (P2TKT) Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA merangkap Pejabat Pembuat Komitmen dengan tersangka YL selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Bidang P2TKT melawan hukum melakukan perbuatan memaksa seseorang atau menerima hadiah atau janji dari beberapa Lembaga Pelatihan Kerja atau LPK.

"Berdasarkan hasil penghitungan yang dilakukan, potensi aliran dana yang diterima kedua tersangka, sementara ini sampai dengan besarannya Rp823.207.240," kata Neneng.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a dan/atau c jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP jo. Undang-Undang Penyesuaian Pidana; atau Dakwaan kedua yakni Pasal 12 huruf g jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a atau c jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP jo. Undang-Undang Penyesuaian Pidana; atau Pasal 606 ayat (2) jo. Pasal 20 huruf a atau c jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP jo. Undang-Undang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman pidana maksimal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan adalah 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Selanjutnya terhadap kedua tersangka tersebut telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas IIA Bandung selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 31 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 19 September 2024.

Setelah terseret kasus ini, TD diketahui menjabat Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (P2TKT) Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA merangkap Pejabat Pembuat Komitmen, namun yang bersangkutan sudah pensiun dini.

Sementara tersangka lainnya yakni YL merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Bidang P2TKT Disnaker Kota Cimahi. Tersangka YL kini diberhentikan sementara dari statusnya sebagai ASN Pemkot Cimahi.

"Sudah (pensiun dini untuk TD). Kemudian untuk YL, aktif namun sesuai regulasi harus diberhentikan sementara karena sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi, Siti Fatonah saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2026).

Tersangka YL akan tetap mendapatkan gaji 50 persen sesuai aturan meskipun statusnya diberhentikan sementara. Sementara tambahan penghasilan pegawai (TPP) atau tunjangan, tidak akan diterima YL.

"Hanya gaji saja yang tetap diterima tiap bulan, tapi hanya 50 persen," kata Siti.

Nasib YL akan diputuskan setelah ada keputusan tetap dari pengadilan. YL sendiri akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas IIA Bandung selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 31 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 19 September 2024.

"Kalau sudah inkrah dan dinyatakan bersalah, tentunya akan langsung diberhentikan. Kalau tidak bersalah, status pemberhentian sementaranya akan dicabut dan kembali menjalankan tugas kedinasan," kata Siti.

Terkuaknya Misteri Jasad Bayi Tak Lengkap di Sumedang

Dugaan awal bahwa jasad bayi malang di Dusun Sukaluyu, Desa Ungkal, Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang, rusak akibat dimangsa anjing peliharaan seketika runtuh.

Di balik tanah galian sedalam 20 sentimeter di samping sebuah rumah, terkuak jejak kejahatan berdarah yang jauh lebih mengerikan. Sang bayi tewas ditikam bertubi-tubi dan bagian tubuhnya dimutilasi oleh ibu kandungnya sendiri sesaat setelah dilahirkan.

Malam mencekam itu bermula pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Rohimat Nur Fadilah, seorang warga setempat, terperangah ketika anjing peliharaannya menggigit dan menyeret benda mencurigakan yang semula ia kira bangkai ternak.

"Pertama itu dibawa sama anjing ya, dibawa langsung saya lihat, kirain anak kambing, ternyata bayi. Saya lihat, wah ada tangannya, yaudah saya panggil saudara saya gitu kan, langsung saya samperin, nah langsung telepon-telepon warga lah," ujar Rohimat.

Temuan mengerikan itu segera dilaporkan ke aparat kepolisian dan mengundang kegemparan warga satu dusun.

"Iya, langsung laporan. Anjingnya ada pemiliknya yang punya saya. (Bayinya) Kayaknya dibuang," katanya.

Saat pertama kali dievakuasi malam itu, kondisi fisik jasad bayi laki-laki tersebut memang sangat mengenaskan. Bagian tangan dan kaki kiri telah lenyap, sementara wajahnya mengalami kerusakan parah.

"Kondisinya mukanya rusak, kemudian kaki kiri sama tangan kiri itu bekas gigitan anjing. Jenis kelaminnya laki-laki," ungkap Suratman.

Polisi saat itu bergerak cepat menyisir lokasi dan membawa jasad korban ke RSUD Umar Wirahadikusumah demi membongkar misteri siapa dalang di balik pembuangan jasad tersebut.

"Kalau dugaan masih dalam penyelidikan. Jadi kita belum tahu, mungkin dalam penyelidikan," pungkasnya.

Penyelidikan intensif Satreskrim Polres Sumedang tak butuh waktu lama untuk mengarah ke satu nama. Pada Senin (31/8/2026), polisi menangkap seorang gadis muda berinisial ER (19), warga setempat yang tak lain merupakan ibu kandung sang bayi.

"Untuk penemuan bayi yang dibuang di Kecamatan Congeang, Kabupaten Sumedang, Alhamdulillah untuk pelaku sudah kami amankan," ujar Tanwin di Mapolres Sumedang, Senin (31/8/2026).

Di hadapan penyidik, ER mengakui telah membuang darah dagingnya sendiri seorang diri karena didera kepanikan akibat hamil di luar nikah.

"Untuk pelaku ini ya, setelah kami melakukan pemeriksaan pelaku ini mengakui bahwa pelaku ini membuang bayi karena pelaku ini tidak mempunyai suami atau masih gadis," katanya.

ER membeberkan bahwa anak tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan kekasihnya yang berdomisili di luar daerah.

"Untuk laki-laki yang berhubungan dengan pelaku ini warga Tasikmalaya, sementara masih kami mintai keterangan. Ya, pengakuannya sudah lama berpacaran, beberapa kali berhubungan seperti suami istri," pungkasnya.

Pengakuan awal ER bahwa dirinya sekadar membuang bayi tersebut langsung terbantahkan ketika Satreskrim Polres Sumedang menggelar pra-rekonstruksi di tempat kejadian perkara pada Selasa (1/9/2026). Melalui 32 adegan yang diperagakan tersangka, terungkap rangkaian fakta kelam yang jauh lebih dingin dan terencana.

Fakta pertama membuktikan bahwa korban dilahirkan dalam kondisi hidup dan bernyawa.

"Dari 32 adegan tersebut, kami menemukan fakta-fakta baru yang sesuai dengan hasil penyelidikan kami. Di antaranya adalah, yang pertama bahwa pada saat bayi itu dilahirkan masih keadaan hidup," ujar Tanwin usai memimpin langsung pra-rekonstruksi di lokasi kejadian, pada Selasa (1/9/2026).

Hasil pemeriksaan forensik RS Sartika Asih Bandung semakin menguatkan adanya unsur kekerasan mematikan. Sembilan luka tusuk ditemukan bersarang di sekujur tubuh mungil tersebut.

"Yang kedua, ada tusukan di badan dan punggung dari bayi tersebut. Di punggung ada 5 tusukan dan di depan ada 4 tusukan," kata Tanwin.

Kejutan paling fatal muncul pada pengungkapan kondisi organ tubuh korban yang hilang. Hilangnya tangan hingga kaki kiri korban yang semula disangka akibat cabikan anjing, dipastikan merupakan hasil mutilasi menggunakan sayatan benda tajam oleh pelaku.

"Terus, yang ketiga, untuk organ yang kemarin diperkirakan hilang, itu bukan dimakan oleh anjing peliharaan masyarakat sekitar. Itu terpisah dari tubuh, itu dari sayatan benda tajam," pungkasnya.

Usai menghabisi nyawa bayinya, ER mengubur jasad tak utuh itu menggunakan sendok semen di lahan kosong samping rumahnya sebelum akhirnya digali dan diseret oleh anjing warga. Dari lokasi, polisi menyita kain, sendok semen, selimut, dan tas kain sebagai barang bukti.

Kini ER mendekam di balik jeruji besi dengan jeratan Pasal 341 KUHP tentang makar mati terhadap bayi sendiri dengan ancaman hukuman maksimal 7 hingga 9 tahun penjara, sementara tim penyidik masih menyisir area kebun guna menemukan potongan organ tubuh sang bayi yang belum ditemukan.

(ral/sud)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads