Duh! 518 Rekening ASN Pemkot Sukabumi Terindikasi Main Judi Online

Duh! 518 Rekening ASN Pemkot Sukabumi Terindikasi Main Judi Online

Siti Fatimah - detikJabar
Rabu, 02 Sep 2026 14:11 WIB
Ilustrasi rekening dan atm
Ilustrasi Foto: (Andhika Prasetia/detikcom)
Sukabumi -

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendeteksi 518 rekening milik Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi yang diduga terafiliasi dengan aktivitas judi online. Saat ini, Inspektorat Kota Sukabumi tengah bergerak melakukan investigasi mendalam guna mengklarifikasi temuan tersebut.

Inspektur Pembantu Bidang Pencegahan dan Investigasi Inspektorat Kota Sukabumi, Agus Ramdan Darojatun, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang memvalidasi data tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan apakah rekening tersebut benar-benar digunakan oleh pemiliknya untuk berjudi atau justru disalahgunakan pihak lain.

"Yang ditemukan berdasarkan data hasil PPATK, kita baru konfirmasi dan klarifikasi kepada yang diduga terkait judi online. Totalnya dari PPATK ada 518, tapi kita harus klarifikasi dulu semuanya, apakah benar yang bersangkutan memang judi online atau ada beberapa rekening yang dipakai orang lain," kata Agus, Rabu (2/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan data PPATK, transaksi mencurigakan ini didominasi oleh pegawai setingkat Eselon IV. Sejauh ini, tidak ditemukan indikasi keterlibatan pejabat tinggi di level kepala dinas maupun kepala bidang.

ADVERTISEMENT

"Kalau setingkat Eselon II Kepala Dinas dan III Kabid itu tidak ada. Tapi kalau setingkat Eselon IV ada," lanjutnya.

Sebagai tindak lanjut, Inspektorat mulai memanggil para ASN yang namanya masuk dalam daftar untuk menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan memberikan klarifikasi atas transaksi di rekening masing-masing.

"Sudah dilakukan pemanggilan dari kemarin untuk dilakukan klarifikasi," jelas Agus.

Namun, Agus mengakui proses pemeriksaan menyeluruh ini memerlukan waktu yang cukup panjang karena keterbatasan personel di lapangan.

"Kalau misalnya sehari kita (periksa) 20, sudah harus 25 hari kerja. Jadi kemungkinan ini memakan waktu sebulan," tuturnya.

Sanksi disiplin telah disiapkan bagi ASN yang terbukti melanggar aturan dan terlibat dalam praktik perjudian daring tersebut. Inspektorat memastikan akan memberikan rekomendasi tegas kepada pimpinan daerah.

"Kita akan memberikan rekomendasi kepada pimpinan untuk, kalau yang melanggar, dilakukan tindakan disiplin," tegas Agus.

Meski demikian, rincian mengenai jenis sanksi yang akan dijatuhkan masih menunggu hasil akhir investigasi secara menyeluruh.

"Nanti kita lihat dulu. Untuk itu saya belum bisa mengungkapkan," pungkasnya.



(dir/dir)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads