Pengamat Kritik Pembongkaran Lapak PKL Bandung Tanpa Siapkan Relokasi

Pengamat Kritik Pembongkaran Lapak PKL Bandung Tanpa Siapkan Relokasi

Rifat Alhamidi - detikJabar
Kamis, 14 Mei 2026 18:30 WIB
Jalan Prof. Eyckman di Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung usai pembongkaran kios PKL
Jalan Prof. Eyckman di Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung usai pembongkaran kios PKL. Foto: Bima Bagaskara/detikJabar
Bandung -

Pemprov Jawa Barat dan Pemkot Bandung belakangan ini sedang gencar menertibkan lapak PKL untuk keperluan penataan lingkungan. Kawasan di Jalan Eyckman dan Cicadas jadi titik pembongkaran sehingga membuat para pedagang kini tak bisa melanjutkan aktivitasnya kembali seperti biasa.

Upaya ini ternyata mendapat sorotan dari pengamat tata kota ITB, Frans Ari Prasetyo. Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya menyiapkan tempat relokasi terlebih dahulu sebelum membongkar lapak PKL di sejumlah titik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita kan tidak bisa tiba-tiba menghilangkan kemampuan orang untuk berusaha, untuk menghasilkan pekerjaan, ini yang harus dipikirkan. Kalau ditertibkan dalam konteks dia sebagai ranah hukum positif dan sesuai dengan tata ruang, saya mengapresiasi itu. Tapi pemerintah juga harus menyediakan bagaimana solusi lokasi untuk mereka tetap bisa beraktivitas, berputar roda ekonominya, jangan diputus gini," katanya, Kamis (14/5/2026).

"Dan kesalahannya adalah, ketika pembongkaran itu malah memutus akses kehidupan mereka untuk berusaha, untuk bekerja. Itu yang salah. Jadi menurut saya, harusnya pemerintah ketika melakukan pembongkaran itu, harus menyediakan dulu lokasi untuk penempatan mereka (relokasi). Dan harus dibangun dong oleh pemerintah, harus disediakan oleh pemerintah," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, langkah pemerintah daerah membongkar lapak PKL itu justru memutus aktivitas para pedagang dalam mencari nafkahnya. Meski secara regulasi aturan ini memang jadi kewajiban pemerintah daerah, namun menurutnya, mesti ada sisi kemanusiaan yang tak boleh dilupakan.

"Bukan malah dibongkar dulu. Kan kalau dibongkar dulu, seolah-olah masyarakat itu salah dan masyarakat itu diharapkan untuk mencari kehidupannya masing-masing. Ada hukum yang mesti dihormati secara normatif, tapi juga ada hukum secara kemanusiaan yang harus ditegakkan," ujarnya.

Frans juga mengkritik pemberian kompensasi oleh Pemprov Jabar kepada para PKL di kawasan Jalan Eyckman yang dibongkar. Menurutnya, upaya itu justru tak memberikan solusi apapun untuk para pedagang karena sekarang sudah kehilangan lapak usahanya.

"Kalau kompensasi, saya pikir itu akan menjadi kayak, 'oh saya mendingan dapat uang aja, terus saya bisa melakukan usaha di tempat lain'. Kalau saya tidak begitu setuju dengan kompensasi. Karena kalau kompensasi, begitu uang sudah ditransfer, tidak akan mencoba mencari tempat lain untuk membuka usaha yang sama," tuturnya.

"Dan itu bisa juga melanggar aturan lagi. Jadi kalau menurut hemat saya, tepatnya adalah melakukan relokasi di satu tempat yang tetap menjadi akses para pedagang dan akses para pembeli juga. Tapi nanti tempat itu di revitalisasi, di modernisasi. Jadi orang tetap nyaman untuk berada di situ," katanya menambahkan.

Frans menyatakan, kesalahan terbesar dalam proses pembongkaran lapak atau kios PKL tersebut adalah ketika pemerintah terlebih dahulu menggusur tanpa menyediakan solusi bagi para pedagang. Pemprov Jabar kata dia, harus berkoordinasi dengan Pemkot Bandung dalam menentukan lokasi relokasi dengan menyesuaikan rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang kota.

"Pemerintah provinsi seharusnya menyediakan dulu lokasi penempatan mereka sebelum melakukan pembongkaran. Harus direlokasi dan direvitalisasi terlebih dahulu, baru area sebelumnya dibongkar," kata Frans.

"Harus dilihat apakah ada area perdagangan yang memang sesuai dalam tata ruang. Jangan sampai relokasi justru melanggar aturan tata ruang baru," ucapnya.

Selain itu, ia mendorong pemerintah memanfaatkan aset tanah milik pemerintah provinsi maupun pemerintah kota sebagai lokasi relokasi PKL. Menurutnya, lokasi relokasi idealnya tidak jauh dari area penertiban agar pedagang tidak kehilangan pelanggan.

"Jangan lebih dari radius satu kilometer dari lokasi sebelumnya. Pemerintah harus mencari aset yang bisa dipakai untuk area relokasi pedagang," pungkasnya.

(ral/sud)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads