Wacana Larangan Vape Mencuat, Pimpinan Komisi III DPR: Setuju 1.000%

Kabar Nasional

Wacana Larangan Vape Mencuat, Pimpinan Komisi III DPR: Setuju 1.000%

Matius Alfons Hutajulu - detikJabar
Rabu, 08 Apr 2026 09:45 WIB
ilustrasi vape
Ilustrasu vape (Foto: iStock).
Jakarta -

Isu peredaran rokok elektrik atau vape di Indonesia kini tengah berada di ujung tanduk. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Suyudi Ario Seto, secara resmi mengusulkan pelarangan total peredaran vape karena dinilai menjadi celah baru peredaran gelap narkoba.

Gayung bersambut, usulan berani jenderal bintang tiga itu mendapat dukungan penuh dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Politisi tersebut menilai tindakan tegas harus segera diambil sebelum dampaknya semakin merusak generasi muda.

"Saya sangat setuju seribu persen atas usulan Kepala BNN Komjen Suyudi. Ini akan merusak bangsa kalau tidak ditindak tegas," kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sahroni menyoroti bagaimana perangkat vape kerap disalahgunakan sebagai kedok atau kamuflase untuk mengonsumsi zat terlarang. Menurutnya, tren narkoba jenis baru yang disisipkan ke dalam cairan vape sudah sangat mengkhawatirkan dan terdeteksi oleh otoritas terkait.

"Karena kamuflase vape dijadikan tempat untuk menghisap narkoba jenis baru, yang notabene memang sudah ada daftarnya, jadi psikotropika bagian dari narkoba," ucap dia.

ADVERTISEMENT

Tak sekadar mendukung secara lisan, Sahroni mendorong agar poin pelarangan vape ini segera dikunci dalam payung hukum yang kuat. Ia ingin aturan tersebut masuk ke dalam revisi Undang-Undang Narkotika yang saat ini tengah digodok di parlemen.

"Saya sebagai pimpinan Komisi III mendukung itu untuk masuk ke RUU Narkotika," ujarnya.

Sebelumnya, dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Senayan, Selasa (7/4), Komjen Suyudi memaparkan data mencengangkan. BNN menemukan fakta bahwa cairan vape kini telah disusupi berbagai zat berbahaya, termasuk obat bius jenis etomidate.

"Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif. Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan," kata Suyudi dalam rapat tersebut.

Dari ratusan sampel yang diuji, BNN mendeteksi 11 sampel mengandung kanabinoid (ganja) dan satu sampel positif berisi methamphetamine atau sabu. Selain itu, zat etomidate yang merupakan obat bius medis juga ditemukan dalam kandungan cairan vape yang beredar bebas.

Suyudi memperingatkan bahwa perkembangan narkotika saat ini bergerak sangat cepat. Hingga kini, tercatat sudah ada 175 jenis zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS) yang teridentifikasi masuk ke Indonesia.

"Dengan adanya fakta-fakta di atas, menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate," ujar Suyudi.

Artikel ini sudah tayang di detikNews, baca selengkapnya di sini.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Bareskrim Ungkap Manipulasi Obat Keras Etomidate dalam Vape"
[Gambas:Video 20detik]
(mso/mso)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads