Kasus perselingkuhan yang dilakukan seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Bandung akhirnya menemukan titik terang. PPPK paruh waktu berinisial G itu sudah mengundurkan diri setelah kasusnya mendapat atensi.
Kepala BKPSD Kota Bandung Evi Hendarin mengatakan, pegawai tersebut telah mengundurkan diri sejak Januari 2026. Alhasil, pemeriksaan yang sedang dilakukan kini gugur karena dia memilih untuk mundur dari jabatan dan statusnya sebagai abdi negara.
"Oh, udah itu mah. Yang itu tuh kemarin saya terakhir menerima laporan dari DPKP bahwa yg bersangkutan sudah mengundurkan diri. Udah ada suratnya," kata Evi saat berbincang dengan detikJabar, Rabu (4/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iyah (udah gugur pemeriksaannya) karena sudah mengundurkan diri. Yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai PPPK paruh waktu," ucapnya menambahkan.
Evi menyatakan, sebelum mengundurkan diri, G sudah diperiksa di DPKP maupun BKPSDM. Pihaknya saat itu masih menentukan sanksi yang bakal dijatuhkan, namun kemudian G memilih untuk meninggalkan statusnya sebagai PPPK.
"Kita kan lihat dulu prosesnys. Karena kan kita kemarin menunggu laporan dari DPKP selaku OPD pembina kepegawaian," ungkap Evi.
Mengenai kasus ini, Evi pun mengimbau kepada seluruh ASN maupun PPPK Kota Bandung. Ia meminta tindak-tanduk para pegawai harus diperhatikan karena ada regulasi berupa Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
"Intinya, ketika kita menjadi ASN, maka kita terikat dengan PP 94 tentang disiplin ASN. Ada koridor tentang apa yang boleh dan tidak, dan ketika kita melanggar maka konsekuensinya akan dikenai hukuman disiplin ASN. Ada hukuman ringan, sedang dan berat," pungkasnya.
Sebelumnya, media sosial digegerkan dengan aksi penggrebekan seorang perempuan. Dia yang mengaku sebagai istri sah dari salah seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) itu mengaku mendapati suaminya telah menikah siri dengan perempuan lain.
Perempuan itu berinisial MAP, sementara suaminya berinisial G. Selain soal perselingkuhan, MAP juga melaporkan suaminya atas dugaan KDRT. Bahkan dia membeberkan telah melaporkan kasus itu sejak 7 bulan yang lalu, namun belum mendapatkan respons dari DPKP.
(ral/dir)











































