Berlokasi di Tebing Curam, Proyek Perumahan di Bandung Dihentikan

Berlokasi di Tebing Curam, Proyek Perumahan di Bandung Dihentikan

Bima Bagaskara - detikJabar
Selasa, 13 Jan 2026 12:45 WIB
Lokasi perumahan yang berada di Desa Sukanagara, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung
Lokasi perumahan yang berada di Desa Sukanagara, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung. (Foto: Yuga Hassani)
Bandung -

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberi sinyal tegas terhadap keberlanjutan proyek pembangunan perumahan di kawasan perbukitan Desa Sukanagara, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.

Proyek tersebut telah dihentikan sementara sejak Sabtu (9/1/2026) menyusul aduan masyarakat yang menilai pembangunan di lereng curam berpotensi membahayakan permukiman di kawasan hilir. Pemerintah memberi tenggat waktu dua pekan untuk melakukan kajian teknis sebelum menentukan nasib proyek tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman menegaskan penghentian sementara ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap keselamatan warga.

"Sudah kita tutup sementara, kita kasih waktu dua minggu ya hasil kesepakatan, Dinas LH Kabupaten (Bandung) akan melakukan review dari mitigasi bencana dari risiko bencana dan tentu nanti akan dibantu technical assistant-nya dari Dinas LH provinsi," kata Herman, Selasa (13/1/2026).

ADVERTISEMENT

Pemprov Jabar juga meminta agar kajian tidak hanya dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup, tetapi melibatkan BPBD Provinsi Jawa Barat, mengingat lokasi proyek berada di wilayah dengan kemiringan lereng ekstrem.

"Karena apa? Berdasarkan aduan masyarakat dan kami sudah cek pengembangan perumahan itu berada di atas (perbukitan) dan saat ini yang bersangkutan sedang membuat di ketinggian (kemiringan lereng)," ungkapnya.

Herman mengungkapkan, terdapat dua RW di wilayah hilir yang secara tegas menyatakan keberatan. Pembangunan perumahan tersebut dilakukan di lereng dengan kemiringan sekitar 50-60 derajat, kondisi yang dinilai sangat rawan memicu longsor, terutama saat hujan deras.

"Ya wajar kalau masyarakat yang ada di bawah merasa khawatir akan terjadi longsor dan banjir, terutama apabila hujan," katanya.

Izin Lengkap Bukan Jaminan

Meski pengembang telah mengantongi izin lengkap dari Pemerintah Kabupaten Bandung, Pemprov Jabar menegaskan aspek keselamatan masyarakat tetap menjadi pertimbangan utama. Menurut Herman, legalitas administratif tidak boleh mengalahkan perlindungan warga.

"Ya yang bersangkutan sudah memiliki izin sudah lengkap, Mulai dari PBG, izin lokasinya, UKL UPL semua izin lengkap. Tetapi warga masyarakat juga yang terdampak berhak untuk mendapatkan rasa aman," ujarnya.

Karena itu, Pemprov Jabar mendorong Pemerintah Kabupaten Bandung untuk serius meninjau ulang proyek tersebut. Koordinasi lintas instansi pun telah dilakukan agar proses evaluasi berjalan cepat dan objektif.

"Karena ini domainnya Kabupaten kami hanya mengingatkan Dinas LH dan saya juga sudah koordinasi dengan Pak Sekda Kabupaten Bandung agar cepat, kurang lebih dua minggu melakukan review paling lama dari aspek resiko bencana, dari aspek mitigasi bencana terutama bencana banjir dan longsor," katanya.

Belajar dari Tragedi Arjasari

Herman secara terbuka juga menyinggung tragedi longsor di Kecamatan Arjasari beberapa waktu lalu yang hingga kini masih menyisakan duka. Ia menilai, karakteristik wilayah Sukanagara memiliki potensi risiko yang serupa dan tidak boleh diabaikan.

"Jangan sampai nanti terjadi seperti di Arjasari sampai sekarang kan belum ditemukan tuh ada tiga orang masyarakat yang terkena longsoran. kurang lebih ini pun sama karena di ketinggian punya potensi sama untuk terjadi longsor," tuturnya.

Terkait kemungkinan penghentian permanen proyek, Herman menegaskan pemerintah tidak akan berspekulasi. Keputusan akan diambil berdasarkan kajian teknokratis dan komprehensif dari instansi berwenang.

"Kami tidak bisa menyimpulkan, harus dikaji secara teknokratis. Harus dikaji secara komprehensif dan itu domainnya teman-teman Dinas LHA dan BPBD. Mudah-mudahan paling lama dua minggu dari hari kita ke lapangan," ujarnya.

Namun demikian, Herman meminta semua pihak untuk bersiap menerima keputusan apa pun yang dihasilkan, termasuk bila kajian menyatakan proyek harus dihentikan demi keselamatan masyarakat.

"Seperti apa ke depannya, apakah lanjut dengan catatan atau diberhentikan tentu itu harus berdasarkan kajian yang objektif. Jadi siapapun, semua pihak harus respek walaupun izin sudah dikeluarkan, ya gimana masyarakat juga perlu perlindungan gitu," pungkasnya.

(bba/sud)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads