Setiap kali ada jalan rusak di wilayah Kabupaten Sukabumi viral di media sosial, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Sukabumi hampir selalu menjadi sasaran warganet. Banyak komentar menandai akun resmi dinas, menuntut agar segera turun tangan memperbaiki jalan yang rusak.
Kepala Dinas PU Kabupaten Sukabumi, Uus Firdaus mengaku, memahami keresahan masyarakat terhadap kondisi infrastruktur. Ia berterima kasih atas perhatian warga yang menyampaikan keluhan melalui media sosial.
"Kami justru berterima kasih karena masyarakat ikut peduli dan memberikan informasi. Tapi alangkah baiknya kalau masyarakat juga memahami pembagian kewenangan penanganan jalan," ujarnya, Rabu (12/11/2025).
Uus menegaskan, tidak semua jalan rusak yang muncul di media sosial menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten. Ia mencontohkan, foto kerusakan jalan yang kemudian viral, unggahan itu memperlihatkan jalan rusak di wilayah Desa Mekar Mukti, Kecamatan Waluran.
"Itu jalan desa. Ruasnya Jalan Samelang, dibiayai dari Dana Desa (DD)," kata Uus.
Menurut Uus, pembagian kewenangan pengelolaan jalan telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
"Terkait jalan itu diatur melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, perubahan kedua atas Undang-Undang 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Di mana penyelenggaraan jalan itu didefinisikan menurut Pasal 1 ayat 6, penyelenggaraan jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan," jelasnya.
Simak Video "Video: Jalan Rusak, Pasutri Lansia Ditandu 7 Km ke Puskesmas di Mamasa"
(sya/mso)