Aksi injak Al-Qur'an yang diduga dilakukan ASN Kelurahan di Pemkab Kabupaten Kepahiang, Bengkulu viral di media sosial. Aksi itu dilakukan wanita berinisial VA, karena kesal dituduh selingkuh.
Dalam video berdurasi 54 detik yang viral di media sosial, memperlihatkan wanita itu tampak kesal pada kepada seseorang yang menuduhnya berselingkuh.
"Hoi aku lah bosan dituduh-tuduh terus, aku capek, aku injak Al-Qur'an ini sebagai bukti kalau aku dak selingkuh dan kalau aku bersalah aku keno laknat," ujar VA dalam video tersebut.
Dalam video tersebut, VA ingin membuktikan kalau dirinya tidak bersalah dan sebagai buktinya berani menginjak kitab suci Al-Qur'an, video ini viral dan mendapat sorotan pemkab setempat.
Lurah Kelurahan Kampung Pensiunan, Yudi mengatakan baru mengetahui adanya video yang melibatkan stafnya di kelurahannya dan menyatakan kalau VA selama ini berkelakuan baik.
"Saya baru tahu tapi kalau namanya benar nama staff kami, kita akan memanggil untuk meminta penjelasan soal ini, VA tinggal di Kabupaten Rejang Lebong dan hanya bekerja di sini, kami akan pastikan dulu apa benar VA staff kami," kata Yudi saat dikonfirmasi, Jumat (10/10/2025).
Minta Maaf
Usai videonya viral, VA mengaku khilaf dan salah karena melakukan hal tersebut. Dalam video berdurasi 31 detik yang dilihat detikSumbagsel, terlihat wanita yang mengenakan jaket tudung berwarna hitam, dan duduk sambil meminta maaf atas kesalahannya tersebut.
"Saya mengakui telah menginjak Al-Qur'an dalam melakukan sumpah, saat itu saya lagi sakit dan dalam kondisi tertekan dengan persoalan pribadi saya. Atas kekeliruan ini saya mohon maaf," ucap VA dalam video itu.
Dia mengaku kalau sumpah yang dilakukannya karena ada persoalan pribadinya, karena ingin membuktikan dirinya tidak bersalah maka sampai melakukan tindakan salah yakni menginjak Al-Qur'an.
"Sekali lagi saya mohon maaf atas kesalahan ini," ujar VA.
Dipecat
Atas kegaduhan yang telah dilakukan, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang Hartono mengatakan, penjatuhan sanksi terhadap VA diberikan setelah tim penegak disiplin melakukan rapat akhir di kantor Pemkab Kepahiang.
"Tindakan yang dilakukan oleh VA, telah mencoreng nama baik Pemerintah Kabupaten, Provinsi, dan juga Negara. tindakannya tersebut tidak mencerminkan perilaku seorang ASN yang seyogyanya menjadi panutan dan contoh di tengah masyarakat," katanya, Senin (10/11/2025).
Hartono menjelaskan, tindakan yang dilakukan VA ini, juga telah melanggar disiplin PNS kategori berat, berdasarkan hasil rapat pamungkas. Pemkab Kepahiang sepakat untuk menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap yang bersangkutan.
"VA dipecat dengan status pemecatan dengan hormat, dan bukan atas dasar keinginan sendiri," jelasnya.
Kata Hartono, SK pemecatan terhadap yang bersangkutan sudah ditandatangani oleh Bupati Kepahiang, dan selanjutnya akan disampaikan ke BKN.
Diketahui, pembacaan keputusan terhadap nasib VA ini, dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan, belum diketahui apa alasan yang bersangkutan tidak hadir dalam rapat pamungkas tersebut.
Artikel ini telah tayang di sini
(yum/yum)