Jabar Hari Ini: Kakak Adik yang Buat Reni Sukabumi Menderita di Sukabumi

Tim detikJabar - detikJabar
Jumat, 26 Sep 2025 22:00 WIB
Ilustrasi TPPO (Foto: Ilustrator: Luthfy Syahban)
Bandung -

Sejumlah peristiwa terjadi di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Jumat 26 September 2025. Mulai dari tertangkapnya kakak beradik yang membuat Reni, warga Sukabumi menderita di China, kemudian terkuaknya aksi durjana seorang pria terhadap anak tirinya.

Aksi Durjana Ayah Tiri

Seorang ayah berinisial YS (42) dari Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan ditangkap polisi karena memperkosa anak tirinya yang berusia 17 tahun hingga hamil. Akibat perbuatannya, anak yang masih di bawah umur tersebut telah melahirkan seorang bayi laki-laki yang kini berusia satu Minggu.

Kapolres Kuningan AKBP Ali Akbar melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan IPTU Abdul Aziz memaparkan, persetubuhan tersebut pelaku lakukan dari tahun 2023 sampai akhir tahun 2024. Pelaku sendiri tinggal serumah dengan istri dan anak tirinya.

"Persetubuhan itu dilakukan dari tahun 2023 hingga akhir 2024, yang mengakibatkan korban hamil hingga melahirkan," tutur Abdul, Jum'at (26/9/2025).

Menurut Abdul, pelaku melakukan aksi bejatnya di dalam rumah saat istrinya sudah tertidur. Kelakuan pelaku mulai dicurigai oleh sang istri saat melihat perubahan perilaku pada sang anak yang mengalami muntah-muntah hingga pingsan. Setelah dibawa ke klinik, diketahui sang anak telah hamil 7 bulan. Meskipun sudah hamil, namun, saat itu, sang anak masih belum berkata jujur terhadap siapa yang melakukan perbuatan tersebut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, korban ternyata tengah hamil 7 bulan, akan tetapi pada saat itu korban tidak berkata jujur siapa yang telah melakukan perbuatan tersebut," tutur Abdul.

Sampai akhirnya, ketika selesai melahirkan, sang anak baru mengaku bahwa yang menghamilinya adalah ayah tirinya sendiri. Mendengar pengakuan tersebut, sang Ibu langsung tidak terima dan melaporkannya kepada pihak kepolisian. Mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung menangkap pelaku pada Kamis (25/9/2025).

Karena terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Pelaku langsung dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda paling banyak 5 Milyar rupiah.

"Pelaku langsung kami amankan pada Hari Kamis kemarin. Karena pelaku merupakan ayah tiri yang bertindak sebagai wali atau pengasuh korban. Maka hukuman pidana ditambah dengan sepertiga," pungkas Abdul.

Siswa Keracunan MBG yang Sudah Sembuh Bergejala Lagi, Ini Penyebabnya

Keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dialami siswa PAUD hingga jenjang SMA/SMK di Kecamatan Cipongkor dan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB) masih terus terjadi.

Tak cuma temuan korban baru dari puluhan sekolah di dua kecamatan itu, namun petugas kesehatan yang bersiaga di posko penanganan terpusat di Gor Kecamatan Cipongkor, menemukan ada pasien berulang.

Hal itu terungkap ketika petugas menerima kedatangan pasien yang diantar menggunakan ambulans pada Kamis (25/9/2025) malam. Setelah dicek, ternyata pasien tersebut yang sebelumnya dinyatakan membaik dan diizinkan pulang.

"Jadi semalam kami temukan 4 pasien KLB keracunan yang datang lagi padahal sebelumnya sudah dinyatakan membaik. Kebetulan saya kan ikut menangani langsung, jadi saya juga hapal betul wajahnya," ujar Plt Kepala Dinas Kesehatan Bandung Barat, Lia N. Sukandar saat ditemui, Jumat (26/9/2025).

Setelah dilakukan penanganan medis, petugas kemudian melakukan anamnesa terhadap pasien tersebut. Anamnesa atau pengumpulan informasi medis melalui wawancara dengan pasien mengemukakan fakta bahwa penyebab gejala berulang itu karena keawaman pasien dan keluarga.

"Jadi setelah kita tanya, mereka makan apa di rumah karena kan kita tidak tahu. Ternyata ada yang dikasih jeruk, terus makan ayam goreng, nah apakah itu beli atau masak sendiri kan kita enggak tahu. Jadi hal-hal itu yang membuat mereka bergejala lagi," kata Lia.

Ia menginstruksikan semua petugas yang siaga di posko penanganan Gor Kecamatan Cipongkor serta tempat penanganan pasien KLB keracunan lainnya agar mengedukasi pasien dan keluarganya soal apa yang boleh dikonsumsi di rumah setelah dinyatakan membaik.

"Jadi saya sudah wanti-wanti ke petugas agar mengedukasi pasien bahwa ketika pulang dan dinyatakan membaik itu jangan makan yang macam-macam dulu. Cukup makan bubur saja dan harus yang dimasak sendiri," ujar Lia.

Saat ini di posko penanganan Gor Kecamatan Cipongkor tersisa 12 pasien keracunan massal. Ia siaga menerima pasien baru maupun pasien dengan gejala berulang.

"Kita tidak berharap pasiennya bertambah terus, baik yang baru bergejala atau yang bergejala berulang. Tapi kita tetap siaga, termasuk ambulans dan rumah sakitnya," ujar Lia.

Hingga Kamis (25/9/2025) malam, total siswa di Bandung Barat yang keracunan MBG sebanyak 1.333 siswa. Diawali dari keracunan klaster SPPG Cijambu pada Senin (22/9/2025), sebanyak 411 anak keracunan.

Lalu di hari Rabu (24/9/2025) terjadi kasus keracunan baru dari klaster SPPG Neglasari. Jumlah siswa yang keracunan sebanyak 730 anak. Di hari yang sama klaster ketiga terjadi dari SPPG Mekarmukti, Cihampelas dengan jumlah siswa keracunan sebanyak 192.

Jabar Dikepung Rokok Ilegal, Bikin Negara Boncos Miliaran




(yum/yum)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork