Tenaga honorer atau non ASN di Kabupaten Sumedang tercatat ada sebanyak 5.595 orang. Dari jumlah itu, ada 4.615 tenaga non ASN yang belum terakomodasi ke dalam formasi perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Angka tersebut mengacu kepada usulan formasi PPPK Kabupaten Sumedang kepada KemenPAN-RB yang hanya sebanyak 1.122 formasi pada 2022. Dari usulan itu saja, baru 980 formasi yang telah disetujui.
Padahal jika mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, disebutkan bahwa pegawai non-PNS di instansi pemerintah paling lama hingga 2023. Berdasarkan PP tersebut, nantinya hanya akan ada dua kategori pekerja di instansi pemerintah yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi ASN dari BKPSDM Sumedang Lilis Budiani memaparkan, data jumlah tenaga non-ASN di Sumedang sebanyak 5.595 orang itu berdasarkan pendataan setelah terbentuknya Panitia Khusus (Pansus) di DPRD Sumedang.
"Pendataan harus dilakukan sebagaimana surat edaran (SE) dari MenPan-RB untuk mendata non-ASN di Kabupaten Sumedang," ungkap Lilis kepada detikJabar, Rabu (4/1/2023).
Lilis menegaskan, pendataan yang telah dilaksanakan tidak ada kaitannya dengan proses seleksi PPPK atau pengadaan kepegawaian.
"Pendataan ini hanya untuk mengetahui berapa jumlah tenaga non ASN di Sumedang, jadi pendataan ini tidak ada kaitannya dengan seleksi PPPK," terangnya.
Lilis menyebut, dari pendataan itu didapati bahwa ada dua kriteria tenaga non ASN sebagaimana acuan yang tertuang dalam surat edaran MenPan-RB.
"Jadi ada yang sesuai kriteria surat edaran seperti masa kerja minimal sudah 3 tahun, kemudian penggajian bersumber dari APBD dan kriteria lainnya, lalu ada yang tidak sesuai kriteria seperti masa kerja yang baru beberapa bulan dan itu tidak termasuk kriteria sebagaimana surat edaran," katanya.
Lilis mengungkapkan, saat ini tenaga non ASN yang belum terakomodasi ke dalam formasi PPPK menjadi pekerjaan rumah tersendiri bagi Pemkab Sumedang.
Menurutnya salah satu solusi sebagainana yang tertuang dalam surat edaran MenPAN-RB, khusus bagi tenaga non ASN seperti tenaga kebersihan, sopir dan tenaga keamanan, nantinya akan diberlakukan sistem outsourcing.
"Tapi kebijakan ini juga perlu dirasionalkan lagi atau disesusaikan dengan kebutuhan masing-masing SKPD," ujarnya.
Menurut Lilis, solusi lain yang bisa ditempuh adalah dengan meningkatkan iklim investasi di Kabupaten Sumedang. Hal itu agar dapat menyerap tenaga kerja sebanyak-banyaknya.
"Kalau Sumedang investasinya bagus, sisa tenaga non ASN yang belum terwadahi itu harus menjadi prioritas," terangnya.
Sementara terkait formasi PPPK sendiri, Lilis mengatakan, dari 1.122 formasi yang diajukan ke KemenPAN-RB pada 2022, 980 formasi disetujui dan sisanya 142 formasi belum disetujui.
Terkait hal itu, sambung Lilis, pihaknya telah melayangkan surat bahkan menemui langsung KemenPAN-RB agar formasi yang diajukan dapat semuanya disetujui.
"Kata KemenPAN jawabannya nanti diusulkan kembali pada 2023 sesuai dengan prosedur pengadaan 2023 sebab setiap tahun beda regulasinya," paparnya.
Lilis menambahkan, sementara dari 980 formasi perekrutan PPPK yang disetujui, di antaranya terdiri dari 751 formasi untuk tenaga guru, 169 formasi tenaga kesehatan dan 60 formasi untuk tenaga teknis seperti tenaga komputer, operator, keuangan dan tenaga teknis lainnya bagi beberapa SKPD.
"Untuk tenaga teknis sendiri, saat ini proses seleksinya sedang berlangsung," ucapnya.
(mso/mso)