Tafsir Surat An-Nur Ayat 5 - detikHikmah

Kembali ke daftar surah

Tafsir Quran Surat An-Nur Ayat 5

Cahaya (64 Ayat)
Source by
اِلَّا الَّذِيْنَ تَابُوْا مِ[iq[نْۢ ب]]َعْدِ ذٰلِكَ وَاَصْلَحُوْاۚ فَاِ[gu[نّ]]َ اللّٰهَ غَفُوْ[id[رٌ رّ]]َحِيْمٌ ٥
Illal-la©³na t±bµ mim ba‘di ©±lika wa a¡la¥µ, fa innall±ha gafµrur ra¥³m(un).
kecuali mereka yang bertobat setelah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Tafsir
Usai menjelaskan hukuman bagi pezina dan hukum menikahinya, Allah lalu menguraikan sanksi hukum terhadap orang yang menuduh orang lain berbuat zina. Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik telah berbuat zina, dan mereka tidak dapat mendatangkan empat orang saksi yang menjadi saksi atas kebenaran tuduhannya di hadapan pengadilan, maka deralah mereka, wahai kaum mukmin melalui penguasa kamu, sebanyak delapan puluh kali. Hukuman ini berlaku jika penuduh adalah orang merdeka. Jika ia adalah seorang hamba sahaya maka deralah ia empat puluh kali (Lihat juga: an-Nisa’ / 4: 25). Dan janganlah kamu terima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik. Ketentuan ini berlaku atas semua orang yang berbuat demikian, kecuali mereka yang bertobat, menyesali perbuatannya, dan bertekad tidak akan mengulanginya setelah itu, yaitu setelah menerima hukuman itu, dan mereka membuktikan tobat mereka dengan memperbaiki diri dan beramal saleh. Jika mereka melakukannya maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.