فَمَنْ تَوَلّٰى بَعْدَ ذٰلِكَ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْفٰسِقُوْنَ
٨٢
Faman tawall± ba‘da ©±lika fa ul±'ika humul-f±siqµn(a).
Siapa yang berpaling setelah itu, mereka itulah orang-orang fasik.
Tafsir Ayat
Perjanjian di atas bukan saja dilakukan oleh para nabi tetapi juga mengikat para kaumnya. Maka barang siapa berpaling dari mengimani Nabi Muhammad, setelah itu, yaitu setelah diperkuat dengan sumpah, maka mereka itulah orang yang fasik, yaitu orang yang keluar dari syariat Allah.