Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 241 - detikHikmah

Kembali ke daftar surah

Tafsir Quran Surat Al-Baqarah Ayat 241

Sapi Betina (286 Ayat)
Source by
وَلِلْمُطَلَّقٰتِ مَتَا[iq[عٌ ۢب]]ِالْمَعْرُوْفِۗ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِيْنَ ٢٤١
Wa lil-mu¯allaq±ti mat±‘um bil-ma‘rµf(i), ¥aqqan ‘alal-muttaq³n(a).
Bagi istri-istri yang diceraikan terdapat hak mut‘ah dengan cara yang patut. Demikian ini adalah ketentuan bagi orang-orang yang bertakwa.
Tafsir
Ayat ini menjelaskan hukum pemberian mut’ah bagi perempuan yang dicerai. Dan bagi perempuan-perempuan yang diceraikan, baik talak tiga (ba’in) maupun talak satu dan dua tetapi tidak dirujuk, sementara ia sudah dicampuri, maka hendaklah diberi mut’ah yakni pemberian suami di luar nafkah kepada istri yang ditalak tersebut menurut cara yang patut, yakni besar dan kecilnya pemberian itu disesuaikan dengan kemampuan suami, sebagai suatu kewajiban bagi orang yang bertakwa, yakni mereka yang melaksanakan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya.