Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 232 - detikHikmah

Kembali ke daftar surah

Tafsir Quran Surat Al-Baqarah Ayat 232

Sapi Betina (286 Ayat)
Source by
وَاِذَا طَلَّ[qa[قْت]]ُمُ ال[gu[نّ]]ِ[iq[سَاۤء]]َ فَبَلَغْنَ اَجَلَهُ[gu[نّ]]َ فَلَا تَعْضُلُوْهُ[gu[نّ]]َ اَ[gu[نْ يّ]]َ[ik[نْك]]ِحْنَ اَزْوَاجَهُ[gu[نّ]]َ اِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُ[ik[مْ ب]]ِالْمَعْرُوْفِ ۗ ذٰلِكَ يُوْعَظُ بِهٖ مَ[ik[نْ ك]]َانَ مِ[ik[نْك]]ُمْ يُؤْمِنُ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ ۗ ذٰلِكُمْ اَزْكٰى لَكُمْ وَاَ[qa[طْ]]هَرُ ۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ وَاَ[ik[نْت]]ُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ ٢٣٢
Wa i©± ¯allaqtumun-nis±'a fabalagna ajalahunna fal± ta‘«ulµhunna ay yanki¥na azw±jahunna i©± tar±«au bainahum bil-ma‘rµf(i), ©±lika yµ‘a§u bih³ man k±na minkum yu'minu bill±hi wal-yaumil-±khir(i), ©±likum azk± lakum wa a¯har(u), wall±hu ya‘lamu wa antum l± ta‘lamµn(a).
Apabila kamu (sudah) menceraikan istri(-mu) lalu telah sampai (habis) masa idahnya, janganlah kamu menghalangi mereka untuk menikah dengan (calon) suaminya apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang patut. Itulah yang dinasihatkan kepada orang-orang di antara kamu yang beriman kepada Allah dan hari Akhir. Hal itu lebih bersih bagi (jiwa)-mu dan lebih suci (bagi kehormatanmu). Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui.
Tafsir
Setelah pada ayat sebelumnya Allah menjelaskan perihal wanita-wanita yang dicerai sebelum idahnya habis, maka pada ayat ini Allah menjelaskan status mereka setelah habis masa idahnya. Dan apabila kamu, para suami, menceraikan istri-istri kamu lalu sampai idahnya habis, maka jangan kamu, mantan suami dan para wali atau siapa pun, halangi atau paksa mereka yang ditalak suaminya untuk kembali rujuk. Biarkanlah ia menetapkan sendiri masa depannya untuk menikah lagi dengan calon suaminya,6 baik suami yang telah menceraikannya atau pria lain yang menjadi pilihannya, apabila telah terjalin kecocokan di antara mereka dengan cara yang baik. Wanita yang dicerai suaminya dan telah habis masa idahnya mempunyai hak penuh atas dirinya sendiri, seperti dijelaskan dalam sabda Rasulullah, “Janda lebih berhak atas dirinya daripada orang lain atau walinya.” Itulah yang dinasihatkan kepada orangorang di antara kamu yang beriman kepada Allah dan hari akhir. Apabila mengikuti petunjuk-petunjuk dan nasihat tentang pemenuhan hak wanita yang diceraikan untuk kembali kepada suaminya atau memilih pasangan baru, itu lebih suci bagimu dan lebih bersih terhadap jiwamu. Dan Allah mengetahui sesuatu yang dapat membawa kemaslahatan bagi hamba-Nya, sedangkan kamu tidak mengetahui di balik ketentuan hukum yang ditetapkan Allah. Wali atau mantan suami tidak boleh memaksa perempuan itu baik untuk rujuk dengan mantan suaminya dengan ketentuan harus memperbarui nikahnya, maupun menikah dengan laki-laki lain.