Bagi kaum perempuan, merawat diri dengan skincare dan make up adalah hal yang lazim dan menjadi perhatian khusus. Namun, aktivitas perawatan ini sering kali menimbulkan pertanyaan saat tiba waktunya berwudhu.
Apakah air wudhu bisa sampai ke kulit wajah jika masih dilapisi oleh produk kecantikan?
Seperti diketahui, wajah merupakan salah satu anggota wudhu yang wajib dibasuh. Wudhu hanya dianggap sah jika air dapat membasahi seluruh permukaan anggota wudhu tanpa ada penghalang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Mutlak Sahnya Wudhu
Mengutip laman Kemenag, Tim Layanan Syariah Ditjen Bimas Islam mengatakan kunci dari keabsahan wudhu terletak pada satu syarat utama yakni tidak adanya benda atau zat yang menghalangi air wudhu mencapai kulit secara merata pada area yang wajib dibasuh.
Syekh Nawawi Al-Bantani, ulama terkemuka, menjelaskan secara tegas:
"(Syarat sah wudu) keempat, tidak boleh ada penghalang pada anggota tubuh yang bisa menghalangi air sampai ke seluruh bagian anggota tubuh yang wajib dibasuh secara merata." (Syekh Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain)
Syekh Nawawi menyebutkan beberapa contoh benda yang dapat menghalangi air. Di antaranya kapur, minyak yang tebal, kotoran yang membeku di bawah kuku, atau debu jalanan yang menempel dan mengeras di badan.
Lalu, bagaimana status skincare atau make up yang sehari-hari digunakan, apakah termasuk penghalang yang membatalkan wudhu?
Kategori Produk Kecantikan dan Dampaknya pada Wudhu
Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu mengidentifikasi jenis produk perawatan atau riasan yang dipakai, yang umumnya terbagi menjadi dua kategori berdasarkan sifatnya terhadap air:
1. Produk Tahan Air (Waterproof)
- Sifat: Produk jenis ini dirancang agar tetap menempel sempurna pada kulit meskipun terkena air. Ia menciptakan lapisan kedap air (film) yang sangat sulit ditembus air.
- Hukum Wudhu: Wudhu dianggap tidak sah jika masih mengenakan make up atau skincare waterproof.
- Alasan: Lapisan kedap air tersebut menjadi penghalang (ha'il) yang mencegah air wudhu bersentuhan langsung dengan kulit wajah. Oleh karena itu, area wajib basuh tidak terpenuhi.
- Solusi: Produk waterproof wajib dibersihkan atau dihapus secara menyeluruh sebelum memulai wudhu untuk memastikan air dapat menyentuh kulit.
2. Produk Tidak Tahan Air (Non-Waterproof)
- Sifat: Produk ini cenderung luntur atau larut ketika bersentuhan dengan air. Meskipun sempat ada lapisan, air wudhu mampu menembus atau melarutkan lapisan tersebut sehingga tetap mengenai kulit. Contohnya adalah pelembap wajah atau bedak tabur ringan.
- Hukum Wudhu: Wudhu dianggap sah.
- Alasan: Karena sifatnya yang tidak menahan air. Air wudhu masih bisa menjangkau dan membasahi kulit wajah, sehingga syarat mutlak wudhu terpenuhi.
Keabsahan wudhu saat menggunakan skincare atau make up sepenuhnya bergantung pada sifat produk tersebut terhadap air. Jika produk tersebut menciptakan lapisan tebal atau kedap air (waterproof) yang menghalangi air sampai ke kulit, ia harus dibersihkan.
Sebaliknya, jika produk tersebut ringan, transparan, dan tidak menghalangi air (non-waterproof), wudhu tetap sah.
Dengan memahami perbedaan ini, wanita muslim dapat menjalankan ritual perawatan diri dan ibadah wudhu secara seimbang dan sesuai dengan ketentuan syariat.
Wallahu a'lam.
(hnh/kri)












































Komentar Terbanyak
Penjelasan Kemenag soal Penetapan Waktu Subuh di Indonesia
Hukum Memelihara Anjing di Rumah Menurut Hadits dan Pendapat 4 Mazhab
7 Doa Ampuh agar Nilai Ujian 100 dan Lulus dengan Hasil Terbaik