HUT ke-81 RI, MUI Ajak Masyarakat Jaga Moral Bangsa dari Penyimpangan Seksual LGBT

HUT ke-81 RI, MUI Ajak Masyarakat Jaga Moral Bangsa dari Penyimpangan Seksual LGBT

Hanif Hawari - detikHikmah
Senin, 17 Agu 2026 11:00 WIB
Ilustrasi Upacara HUT RI di Istana
Ilustrasi Upacara HUT RI di Istana (Foto: Dok. pandang.istanapresiden.go.id)
Jakarta -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerukan seluruh elemen masyarakat untuk memanfaatkan momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sebagai ajang memperkuat benteng moral bangsa. MUI mewanti-wanti agar kemerdekaan Indonesia dijaga dari ancaman penyimpangan seksual seperti LGBT.

Ketua Bidang Fatwa MUI, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa esensi kemerdekaan tidak sekadar perayaan fisik atau pembangunan ekonomi semata. Tetapi juga pemantapan nilai-nilai etika, akhlak, serta norma keagamaan yang menjadi pijakan berbangsa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prof Niam menggarisbawahi perlunya kejelasan batas antara sikap saling menghargai dan pembiaran kemaksiatan. Menurutnya, keberagaman di Indonesia tidak boleh dijadikan alasan untuk melanggarkan norma keagamaan.

"Kita perlu membedakan antara toleransi dengan permisivisme. Toleransi dan penghargaan terhadap perbedaan tidak boleh menoleransi tindakan kemaksiatan dan membiarkannya, seperti halnya kasus penyimpangan seksual semacam LGBT," tegas Prof Niam dikutip dari laman MUI, Senin (17/8/2026).

ADVERTISEMENT

Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menambahkan, Islam memiliki tatanan yang sangat jelas dan tegas terkait tata cara hubungan seksual serta institusi keluarga. Oleh karena itu, narasi kebebasan individu tidak boleh disalahgunakan untuk melegitimasi atau mempromosikan perilaku yang merusak tatanan tersebut.

Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah ini meninjau persoalan tersebut dari sudut pandang maqashid asy-syari'ah (tujuan utama hukum Islam). Ia menjelaskan bahwa syariat hadir untuk melindungi kemaslahatan inti manusia, utamanya menjaga keturunan (hifzh an-nasl) serta merawat agama (hifzh ad-din).

Membiarkan apalagi memperjuangkan perilaku penyimpangan seksual, kata Prof Niam, berpotensi menimbulkan daya rusak (mudharat) yang serius bagi keberlanjutan dan keutuhan generasi penerus bangsa.

Guna membendung ancaman tersebut, Prof Niam mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bahu-membahu memperkokoh benteng ketahanan keluarga dan lingkungan sosial dari paparan perusakan moral.

"NKRI akan kokoh jika masyarakatnya kuat, yakni kuat imannya, kuat ilmunya, dan kuat akhlaknya. Mari kita jaga keluarga, jaga lingkungan, dan jaga akhlak bangsa demi kemaslahatan bersama," pungkas Ketua Umum Majelis Alumni IPNU tersebut.



(hnh/lus)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads