Kasus pemerkosaan massal yang menimpa seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Sampang, Madura, Jawa Timur, memantik reaksi keras dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pemerintah daerah (pemda), hingga tokoh agama setempat untuk segera turun tangan memberikan pendampingan psikologis intensif bagi korban.
Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK), Dr Siti Ma'rifah, menegaskan pemulihan kondisi kejiwaan dan penyelamatan masa depan korban harus menjadi fokus utama saat ini.
"Lembaga perlindungan korban dan saksi, Pemerintah Daerah, dan tokoh ulama setempat harus bekerjasama dengan orang tua. Mereka harus berperan aktif memberikan trauma healing kepada korban agar dapat kembali pulih, baik secara fisik maupun psikis," kata Siti Ma'rifah di Jakarta, dikutip dari laman MUI, Minggu (12/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siti memaparkan, tindakan kekerasan seksual yang dilakukan secara berkelompok tersebut meninggalkan luka psikologis yang amat mendalam bagi anak di bawah umur. Oleh karena itu, proses rehabilitasi mental korban wajib berjalan beriringan dengan proses hukum yang sedang bergulir.
Tak hanya fokus pada penanganan korban, putri dari Wakil Presiden ke-13 RI ini menyebut kolaborasi lintas sektor juga harus menyasar pada langkah mitigasi di lingkungan sosial.
"Kita harus terus melakukan upaya pencegahan dengan memperkuat fungsi ketahanan keluarga dan masyarakat dengan membangun kasih sayang, saling melindungi, dan memberi rasa aman kepada sesama," jelasnya.
Kasus memilukan ini menjadi sorotan tajam setelah korban yang masih belia diduga dirudapaksa secara bergantian oleh 27 orang pelaku. Mirisnya, gerombolan pelaku tersebut tidak hanya melibatkan orang dewasa, tetapi juga anak-anak di bawah umur.
Siti Ma'rifah mengaku sangat terpukul dan mengutuk keras berulangnya aksi keji yang menyasar anak-anak tersebut.
"Tento kita sangat kecewa, prihatin, dan mengecam keras. Kembali lagi terjadi rudapaksa terhadap anak di bawah umur, apalagi ini pelakunya mencapai 27 orang, di antaranya juga ada yang masih anak-anak. Tidak ada ruang untuk terjadinya peristiwa biadab seperti ini dan terus berulang," cetus Siti dengan nada geram.
Demi tegaknya keadilan, MUI meminta pihak kepolisian bergerak cepat mencokok seluruh pelaku tanpa ada yang terlewat. Hukum maksimal harus dijatuhkan dengan menjerat para pelaku menggunakan pasal berlapis, mulai dari KUHP, UU Perlindungan Anak, hingga UU Pornografi.
MUI mengidentifikasi bebasnya akses terhadap konten pornografi serta kebiasaan mengonsumsi minuman keras (miras) sebagai pemicu utama ambruknya moral para pelaku. Padahal, Siti mengingatkan bahwa agama telah mengatur dengan tegas batasan hubungan antara laki-laki dan perempuan demi menjaga kehormatan keluarga.
Sebagai benteng jangka panjang, Siti mengajak institusi sosial, lembaga pendidikan, hingga pemuka agama untuk merangkul generasi muda, terutama di area-area berkumpulnya remaja.
"Kita harus berkolaborasi dan berintegrasi membangun komunikasi yang baik, membuat anak-anak kita merasa nyaman, serta memberikan bimbingan, pelatihan, dan ruang untuk mereka dapat berekspresi dan berkarya sesuai minat dan bakatnya," pungkasnya.

Komentar Terbanyak
Kutip Al-Qur'an dalam Khotbah, Masjid di Paris Ditutup 6 Bulan
Islam Masuk Nusantara Ketika Nabi Muhammad Masih Hidup
Kenapa Tape Halal Padahal Mengandung Alkohol?