Israel Larang Mufti Masjid Al-Aqsa Masuk Kompleks Masjid Selama Sepekan

Israel Larang Mufti Masjid Al-Aqsa Masuk Kompleks Masjid Selama Sepekan

Devi Setya - detikHikmah
Sabtu, 11 Jul 2026 13:00 WIB
A man walks at the Al-Aqsa compound, known to Jews as the Temple Mount, on the day of Friday prayers, amid a two-week ceasefire in the Iran war, in Jerusalems Old City, April 10, 2026. REUTERS/Ammar Awad     TPX IMAGES OF THE DAY
Foto: REUTERS/Ammar Awad
Jakarta -

Otoritas Pendudukan Israel (Israeli Occupation Authorities/IOA) kembali mengambil langkah pembatasan terhadap tokoh agama Palestina. Kali ini, Mufti Masjid Al-Aqsa sekaligus Mufti Yerusalem dan Tanah Suci, Sheikh Mohammed Hussein, dilarang memasuki kompleks Masjid Al-Aqsa selama tujuh hari.

Larangan tersebut dikeluarkan pada Jumat (10/7/2026), setelah Sheikh Mohammed Hussein sempat ditahan dan diperiksa oleh aparat Israel.

Dikabarkan The Palestinian Information Center, berdasarkan keterangan sejumlah sumber di Yerusalem, tentara Israel menghentikan Sheikh Mohammed Hussein di salah satu gerbang Masjid Al-Aqsa sebelum membawanya ke sebuah pusat interogasi di Yerusalem Timur yang diduduki.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sheikh Hussein kemudian menjalani pemeriksaan selama beberapa jam.

ADVERTISEMENT

Setelah proses interogasi selesai, otoritas Israel membebaskannya. Namun, bersamaan dengan pembebasan tersebut, ia menerima perintah yang melarangnya memasuki kompleks Masjid Al-Aqsa selama tujuh hari.

Hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak berwenang Israel mengenai alasan penerbitan larangan tersebut.

Kasus yang menimpa Sheikh Mohammed Hussein disebut sebagai bagian dari rangkaian pembatasan yang terus diberlakukan otoritas Israel terhadap warga Palestina di Yerusalem, khususnya di kawasan Masjid Al-Aqsa dan Kota Tua.

Menurut data yang dirilis sumber-sumber Palestina, sepanjang paruh pertama tahun 2026, otoritas Israel telah mengeluarkan 762 perintah larangan terhadap warga Palestina.

Sebagian besar kebijakan tersebut berkaitan dengan pembatasan akses ke Masjid Al-Aqsa maupun wilayah Kota Tua Yerusalem.

Perintah larangan yang dikeluarkan otoritas Israel tidak hanya menyasar tokoh agama, tetapi juga berbagai kelompok masyarakat Palestina.

Mereka yang menjadi sasaran antara lain jamaah Masjid Al-Aqsa, penjaga masjid (murabith), mantan tahanan Palestina yang telah dibebaskan, jurnalis, aktivis, syekh, imam, hingga pegawai yang bertugas di lingkungan Masjid Al-Aqsa.

Menurut sumber-sumber Palestina, kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah yang lebih luas yang dinilai bertujuan membatasi keberadaan dan aktivitas masyarakat Palestina di Yerusalem.



(dvs/inf)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads