Beredar Panduan Takbiran-Nyepi 2026, Kemenag Tegaskan Hanya Berlaku di Bali

Beredar Panduan Takbiran-Nyepi 2026, Kemenag Tegaskan Hanya Berlaku di Bali

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Senin, 09 Mar 2026 11:45 WIB
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar. (Foto: Dok. Kemenag)
Jakarta -

Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) membagikan panduan terkait malam takbiran Idul Fitri 1447 H/2026 M jika bertepatan dengan Hari Raya Nyepi, 19 Maret 2026. Ketentuan ini dirumuskan dari hasil koordinasi Kemenag dengan pemerintah daerah, tokoh agama, serta tokoh masyarakat Bali.

"Sejak awal kami telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta para tokoh agama di Bali. Prinsipnya, jika memang waktunya bersamaan, kedua perayaan ini tetap dapat dijalankan dengan saling menghormati dan penuh pengertian," kata Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag RI, Thobib Al Asyhar yang dikutip pada Senin (9/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Langkah tersebut bertujuan memastikan kedua perayaan keagamaan yang waktunya bersamaan bisa terlaksana dengan baik, penuh toleransi, saling menghormati serta menjaga harmoni kehidupan beragama di Bali.

Thobib menegaskan panduan takbiran yang diprediksi berbarengan dengan Nyepi itu hanya berlaku di Bali. Artinya, panduan tidak berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

ADVERTISEMENT

"Panduan ini hanya untuk Bali dan jika malam takbiran bersamaan dengan Hari Raya Nyepi. Sekira ada yang membuat konten media sosial dengan framing bahwa panduan ini untuk semua daerah, itu tidak benar," jelasnya.

Senada dengan Thobib, Dirjen Bimas Hindu I Nengah Duija menuturkan pedoman ini sifatnya khusus dan hanya berlaku di Provinsi Bali. Meski begitu, pedoman juga bisa menjadi panduan dalam pelaksanaan takbiran pada daerah yang terdapat komunitas Hindu, apabila momen Idulfitri berbarengan dengan Hari Raya Nyepi.

"Kami berharap masyarakat memahami pedoman ini sebagai bentuk kearifan bersama untuk menjaga kerukunan dan saling menghormati antarumat beragama," terangnya.

Kemenag RI mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga suasana damai serta tidak terpengaruh oleh framing yang dapat memecah keharmonisan umat. Sebagaimana diketahui, beberapa hari ini viral konten media sosial yang menyebarkan disinformasi bahwa pedoman ini berlaku untuk seluruh daerah, padahal hanya untuk Bali.

"Kami mengajak umat beragama untuk tidak mudah terprovokasi. Indonesia memiliki tradisi panjang dalam merawat toleransi. Penyesuaian seperti ini justru menunjukkan kedewasaan kita dalam beragama dan hidup berdampingan," imbaunya.

Ada beberapa poin dalam panduan terkait takbiran di Bali jika bersamaan dengan Hari Raya Nyepi.

Pertama, muslim boleh melantunkan takbiran di masjid atau mushola terdekat dengan berjalan kaki dan tanpa penggunaan pengeras suara. Tidak diperkenankan juga menyalaka petasan, mercon atau bunyi-bunyian lainnya. Penerangan yang digunakan juga secukupnya yaitu mulai pukul 18.00 WITA hingga 21.00 WITA.

Kedua, pengamanan dan ketertiban pelaksanaan takbiran jadi tanggung jawab masing-masing pengurus masjid atau mushola dengan tetap berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat.

Kemudian, Prajuru Desa Adat, Pengurus Masjid atau Mushola, Pecalang, Linmas, serta Aparat Desa/Kelurahan bertanggung jawab untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban pelaksanaan Nyepi maupun kegiatan Takbiran di wilayahnya masing-masing, dengan berkoordinasi secara sinergis bersama aparat keamanan.

Panduan ini tertuang dalam Seruan Bersama yang ditandatangani oleh Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bali Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bali Dr. I Gusti Made Sunartha, S.Ag., M.M., Kepala Kepolisian Daerah Bali Inspektur Jenderal Polisi Daniel Adityajaya, S.H. S.I.K., M.Si., Komandan Korem 163/Wira Satya Brigadir Jenderal TNI Ida I Dewa Agung Hadisaputra, S.H., dan Gubernur Bali Wayan Koster.




(aeb/inf)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads