Ibu Hamil Tidak Puasa Ramadan, Wajib Qadha atau Fidyah? Simak Hukumnya

Langkah Emas Raih Kemenangan

Ibu Hamil Tidak Puasa Ramadan, Wajib Qadha atau Fidyah? Simak Hukumnya

Salsa Dila Fitria Oktavianti - detikHikmah
Jumat, 20 Feb 2026 05:30 WIB
Ibu Hamil Tidak Puasa Ramadan, Wajib Qadha atau Fidyah? Simak Hukumnya
Ilustrasi ibu hamil. Foto: Getty Images/iStockphoto/Tassii
Jakarta -

Puasa Ramadan merupakan ibadah wajib bagi setiap muslim yang telah baligh dan berakal sehat. Meski demikian, Islam memberikan keringanan bagi orang-orang dengan kondisi tertentu, termasuk ibu hamil.

Keringanan ini diberikan agar ibadah tetap berjalan selaras dengan prinsip menjaga kesehatan dan keselamatan, baik bagi ibu maupun janin yang dikandungnya.

Hukum Puasa Ramadan bagi Ibu Hamil

Dalam buku Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita karya Abdul Syukur Al-Azizi dijelaskan bahwa wanita hamil dan menyusui memiliki kondisi fisik dan psikis yang lebih berat dibandingkan wanita pada umumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama masa kehamilan hingga menyusui, seorang ibu harus mengerahkan energi yang besar untuk menjaga dan memenuhi kebutuhan nutrisi bagi janin maupun bayinya.

Kondisi tersebut membuat kebutuhan energi ibu hamil dan menyusui meningkat, karena nutrisi untuk bayi diperoleh dari tubuh sang ibu, baik saat dalam kandungan maupun melalui ASI setelah lahir.

ADVERTISEMENT

Oleh sebab itu, menjaga asupan makanan yang cukup dan berkualitas menjadi hal penting agar kesehatan ibu dan anak tetap terjaga.

Islam memberikan keringanan (rukhshah) dalam menjalankan ibadah puasa bagi wanita hamil dan menyusui. Hal ini juga telah ditegaskan sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Al Baqarah ayat 185:

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗوَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗيُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖوَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

Latin: Syahru ramaḍānal-lażī unzila fīhil-qur'ānu hudal lin-nāsi wa bayyinātim minal-hudā wal-furqān(i), faman syahida minkumusy-syahra falyaṣumh(u) wa man kāna marīḍan au 'alā safarin fa 'iddatum min ayyāmin ukhar(a), yurīdullāhu bikumul-yusra wa lā yurīdu bikumul-'usr(a), wa litukmilul-'iddata wa litukabbirullāha 'alā mā hadākum wa la'allakum tasykurūn(a).

Artinya: Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil). Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah. Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur. (Al-Baqarah: 185)

Kewajiban menahan makan dan minum dari fajar hingga Maghrib membutuhkan kondisi fisik yang kuat, sementara vitalitas ibu hamil dan menyusui sering kali menurun.

Karena itu, mereka diperbolehkan tidak berpuasa apabila khawatir puasa dapat membahayakan diri sendiri, janin, atau bayinya, termasuk jika berpotensi melemahkan kondisi tubuh atau mengurangi produksi ASI.

Rasulullah SAW juga menjelaskan bahwa Allah SWT memberikan keringanan bagi musafir, wanita hamil, dan menyusui untuk tidak berpuasa.

Hal ini menunjukkan bahwa Islam tidak memberatkan umatnya dalam menjalankan ibadah, terutama dalam kondisi tertentu yang membutuhkan perhatian khusus terhadap kesehatan.

Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:

"Sesungguhnya, Allah 'Azza wa Jalla telah memberikan keringanan bagi musafir untuk tidak mengerjakan separuh sholat. Dan, memberikan keringanan bagi musafir, wanita hamil, dan menyusui untuk tidak berpuasa." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibnu Majah).

Meskipun demikian, apabila ibu hamil atau menyusui merasa mampu berpuasa dan tidak mengkhawatirkan kondisi dirinya maupun bayi, maka ia boleh tetap menjalankan puasa.

Sebaliknya, jika kondisi tidak memungkinkan, para ulama sepakat bahwa mereka diperbolehkan meninggalkan puasa dan wajib menggantinya ketika sudah mampu.

Apakah Ibu Hamil Wajib Mengganti Puasa (Qadha)?

Dalam buku Tetap Sehat Saat Berpuasa bagi Diabetisi karya Dian Handayani dan tim dijelaskan bahwa wanita hamil diperbolehkan tidak berpuasa karena kebutuhan energi dan zat gizi meningkat untuk menjaga kesehatan janin. Pada kondisi ini, pemenuhan nutrisi menjadi prioritas utama demi kesehatan ibu dan bayi.

Keringanan serupa juga berlaku bagi wanita yang baru melahirkan dan masih dalam masa nifas serta ibu menyusui. Apabila puasa dikhawatirkan memengaruhi kondisi ibu, janin, atau kelancaran ASI, maka mereka diperbolehkan tidak berpuasa. Namun puasa yang ditinggalkan tetap wajib diganti di hari lain ketika kondisi fisik sudah memungkinkan.

Sementara itu, dalam buku Fiqih Ibadah karya Ahmad Fatoni dijelaskan bahwa ibu hamil dan menyusui yang meninggalkan puasa dapat menggantinya di hari lain atau membayar fidyah sebagai pengganti.

Para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai kewajiban tersebut. Sebagian berpendapat cukup mengganti puasa tanpa fidyah. Sebagian lain menyatakan cukup membayar fidyah tanpa qadha sebagaimana pendapat Ibnu Umar dan Ibnu Abbas.

Ada pula pendapat yang mewajibkan keduanya, yakni mengganti puasa sekaligus membayar fidyah sebagaimana dijelaskan dalam Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab.

Meski terdapat perbedaan pandangan, pada dasarnya keringanan bagi ibu hamil dan menyusui diberikan dalam dua bentuk. Pertama, mengganti puasa di hari lain ketika sudah mampu. Kedua, jika tidak mampu berpuasa, maka puasa yang ditinggalkan dapat diganti dengan fidyah sebagai tebusan.

Ketentuan Fidyah Jika Menunda Qadha Puasa

Dalam buku Renjana Ramadan Kita karya Abdullah Farid Masyruf dan tim dijelaskan bahwa seseorang yang menunda mengganti puasa hingga datang Ramadan berikutnya tanpa uzur syar'i tetap wajib mengqadha puasa dan membayar fidyah.

Fidyah dapat bertambah jika penundaan terus dilakukan tanpa alasan syar'i. Namun ketentuan ini tidak berlaku bagi orang yang memiliki uzur, seperti sakit berkepanjangan atau kondisi hamil dan menyusui yang berdekatan sehingga belum memungkinkan untuk mengganti puasa.

Ibu hamil dan menyusui termasuk dalam golongan yang mendapat keringanan tersebut. Mereka diperbolehkan menunda qadha hingga masa kehamilan dan menyusui selesai tanpa terkena fidyah berlipat. Meski demikian, kewajiban mengganti puasa tetap harus ditunaikan ketika kondisi sudah memungkinkan.

Apabila puasa ditinggalkan karena kekhawatiran terhadap kondisi anak, maka kewajibannya adalah mengganti puasa disertai fidyah. Fidyah tersebut tidak berlipat selama penundaan terjadi karena adanya uzur syar'i.

Adapun besaran fidyah dijelaskan dalam Fiqih Puasa karya Dr. Thoat Stiawan dkk., yaitu satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Di Indonesia, makanan pokok yang umum digunakan adalah beras. Satu mud setara sekitar 675 gram menurut perhitungan yang masyhur, meski terdapat pendapat lain yang menyebut sekitar 510 gram. Fidyah wajib diberikan kepada fakir atau miskin, tidak diperuntukkan bagi golongan lain.

Apabila ibu hamil meninggalkan puasa selama dua hari, maka fidyah yang dikeluarkan adalah dua mud dan diberikan kepada dua orang miskin, atau boleh juga seluruhnya diberikan kepada satu orang miskin.

Namun, fidyah dua hari tidak cukup jika dibagikan kepada empat orang miskin, karena setiap satu mud fidyah hanya berlaku untuk satu hari puasa dan satu penerima.




(inf/inf)
Tanya Jawab Seputar Ibadah Puasa

Tanya Jawab Seputar Ibadah Puasa

164 konten
Artikel seputar ibadah di bulan puasa. Mulai dari hukum memotong kuku saat puasa, mengeluarkan mani di siang hari hingga mandi wajib sebelum salat Subuh.
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads