Indonesia bersama tujuh negara muslim lainnya mengecam keras keputusan dan tindakan ilegal Israel di Tepi Barat yang diduduki. Sikap ini disampaikan Menteri Luar Negeri Indonesia (Menlu) Sugiono, bersama para menteri luar negeri Arab Saudi, Yordania, Uni Emirat Arab, Qatar, Pakistan, Mesir, dan Turki.
Menlu Sugiono menegaskan kecaman keras terhadap keputusan Israel yang memaksakan kedaulatan tidak sah di Tepi Barat. Ia menilai langkah tersebut mempercepat upaya aneksasi ilegal.
Pernyataan ini disampaikan dalam pernyataan bersama para menteri luar negeri Mesir, Yordania, Pakistan, Arab Saudi, Turkiye, Uni Emirat Arab, dan Qatar, yang dipublikasikan Kementerian Luar Negeri RI di media sosial X pada Senin (9/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para menteri juga memperingatkan bahaya kebijakan ekspansionis Israel yang terus berlanjut serta tindakan ilegal pemerintah Israel di Tepi Barat, yang memicu kekerasan dan konflik di kawasan.
Para menteri menegaskan bahwa tindakan ilegal di Tepi Barat tidak sah dan melanggar hukum internasional, termasuk Resolusi 2334 Dewan Keamanan PBB. Resolusi ini mengecam semua upaya Israel untuk mengubah karakter dan status wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967, termasuk Yerusalem Timur.
Mereka juga merujuk pada pendapat Mahkamah Internasional tahun 2024 yang menyatakan bahwa kehadiran dan kebijakan Israel di wilayah Palestina yang diduduki adalah ilegal. Pernyataan itu menekankan bahwa pendudukan Israel harus dihentikan dan aneksasi tanah Palestina tidak sah.
"The Ministers affirmed that these illegal measures in the occupied West Bank are null and void and constitute a clear violation of UN Security Council resolutions, particularly Resolution 2334, which condemns all Israeli measures aimed at altering the demographic composition, character, and status of the Palestinian territory occupied since 1967, including East Jerusalem, as well as the 2024 advisory opinion of the International Court of Justice, which found that Israel's policies and practices in the occupied Palestinian territory and its continued presence is illegal, affirmed the necessity of ending the Israeli occupation, and the nullity of the annexation of occupied Palestinian territory," bunyi penggalan unggahan Menlu RI di X.
Para menteri juga menyerukan masyarakat internasional agar menegakkan hukum dan moralnya, serta mendesak Israel menghentikan eskalasi konflik di Tepi Barat dan pernyataan provokatif pejabatnya.
Rakyat Palestina memiliki hak untuk menentukan masa depan mereka sendiri dan mendirikan negara yang merdeka. Pemenuhan hak ini, sesuai solusi dua negara dan Arab Peace Initiative, yang menjadi langkah utama untuk mencapai perdamaian yang adil, aman, dan stabil bagi seluruh kawasan.
(inf/erd)












































Komentar Terbanyak
Mojtaba Khamenei Jadi Pemimpin Tertinggi Iran, MUI: Kehancuran bagi AS-Israel
Perkiraan Lebaran 2026 Menurut NU, Muhammadiyah, Pemerintah, BMKG dan BRIN
Kisah Turunnya Malaikat yang Menjabat Tangan Manusia di Malam Lailatul Qadar