Apakah Istri Wajib Ikut Menanggung Hutang Suami? Ini Penjelasan Ulama

Apakah Istri Wajib Ikut Menanggung Hutang Suami? Ini Penjelasan Ulama

Salsa Dila Fitria Oktavianti - detikHikmah
Sabtu, 29 Nov 2025 13:02 WIB
Ilustrasi utang
Ilustrasi utang. Foto: Getty Images/iStockphoto/pcess609
Jakarta -

Hutang dalam rumah tangga sering menjadi sumber kekhawatiran, terutama ketika salah satu pasangan memiliki tanggungan finansial yang cukup besar. Pertanyaan yang paling sering muncul adalah apakah istri wajib ikut menanggung hutang suami?

Dalam Islam, para ulama memberikan penjelasan yang cukup jelas mengenai batasan tanggung jawab suami-istri terkait hutang pribadi maupun hutang rumah tangga.

Hutang Suami Tidak Otomatis Menjadi Tanggung Jawab Istri

Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Buya Yahya (Yahya Zainul Ma'arif), memberikan penjelasan tegas mengenai persoalan yang sering menjadi pertanyaan di tengah masyarakat. Salah satunya terkait tanggung jawab dalam rumah tangga, khususnya masalah utang antara suami dan istri. Dalam sebuah ceramah yang diunggah di kanal YouTube pribadinya, ia menegaskan batasan syariat mengenai hal ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hutang-hutang suami, istri tidak wajib membayar. Utang istri, suami tidak wajib membayar," terang Buya Yahya dalam video berjudul Hutang Suami, Apakah Istri Ikut Menanggung?, dikutip Kamis (27/11/2025), detikcom telah mendapatkan izin untuk mengutip ceramah tersebut.

"Cuman kita bicara tentang kebenaran bahwa tidak wajib Anda membayarkan, kecuali hutang berdua, sama-sama dong, begitu hutang suami hanya minta persetujuan dari istri atau siapa, maka Anda tidak wajib membayarkan, Anda tidak mempunyai kewajiban di hadapan Allah," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Buya Yahya kemudian menegaskan bahwa jika seorang istri memilih membantu melunasi hutang suaminya, hal tersebut termasuk perbuatan baik dan bernilai kebaikan di sisi Allah SWT. Namun, ia mengingatkan bahwa secara syariat, kewajiban tersebut tetap tidak dibebankan kepada istri.

Sementara itu, dalam urusan duniawi, pihak bank atau lembaga keuangan tetap dapat menuntut sesuai aturan yang berlaku. Karena itu, ia mengingatkan agar pasangan berhati-hati terhadap sumber pinjaman, memastikan lembaganya benar-benar sesuai prinsip syariah, dan menghindari transaksi yang haram agar kehidupan tetap berkah.

Aturan Negara Mengenai Hutang Suami

Pendapat Buya Yahya di atas juga senada dengan aturan negara yang ditetapkan dalam Hukum Perkawinan dan Hukum Perdata di Indonesia.

Menurut ketentuan tersebut, hutang yang diambil oleh suami hanya menjadi tanggung jawab suami sendiri, kecuali ada persetujuan istri atau hutang tersebut dibuat untuk kepentingan bersama.

Berdasarkan pandangan Subekti dalam Pokok-Pokok Hukum Perdata, hutang suami pada dasarnya adalah tanggung jawab suami sendiri, selama hutang itu termasuk kategori hutang pribadi. Dalam kondisi ini, yang dapat ditagih dan disita terlebih dahulu adalah harta pribadi suami (benda prive). Jika harta pribadi suami tidak ada atau tidak cukup, barulah harta bersama bisa digunakan sebagai pelunasan.

Harta pribadi istri namun tetap tidak dapat disita untuk membayar hutang pribadi suami. Dengan kata lain, istri tidak otomatis ikut menanggung atau kehilangan hartanya jika suami membuat hutang tanpa persetujuannya dan hutang itu tidak untuk kepentingan keluarga.

Dengan demikian, baik menurut penjelasan Buya Yahya maupun menurut pandangan hukum perkawinan di Indonesia, keduanya sama-sama menegaskan bahwa hutang dalam rumah tangga kembali pada siapa yang membuatnya. Hutang pribadi menjadi tanggung jawab masing-masing pihak, sedangkan hutang yang disepakati bersama barulah menjadi tanggungan bersama.

Meski begitu, saling membantu tetap menjadi amal kebaikan, selama tidak melibatkan transaksi yang melanggar syariah, sehingga urusan dunia dan akhirat tetap terjaga serta membawa keberkahan bagi keluarga. Wallahu a'lam.




(inf/inf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads