Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyalurkan nilai manfaat tahap pertama 2026 sebesar Rp 2,06 triliun kepada sekitar 5,7 juta calon jemaah haji reguler dan khusus yang masih berada dalam masa tunggu keberangkatan.
Dana tersebut disalurkan melalui skema nilai manfaat virtual account (NMVA) yang besarannya telah ditetapkan berdasarkan hasil pembahasan dan persetujuan bersama DPR RI.
Dari total penyaluran tersebut, sekitar Rp 1,8 triliun diberikan kepada calon jemaah haji reguler dengan rata-rata Rp 323.490 per orang. Adapun calon jemaah haji khusus menerima total nilai manfaat sebesar USD 13,8 juta atau rata-rata USD 61,61 per orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BPKH menjelaskan besaran nilai manfaat yang diterima setiap calon jemaah tidak sama karena dipengaruhi sejumlah faktor, termasuk masa tunggu keberangkatan.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan penyaluran nilai manfaat merupakan bagian dari pengelolaan dana haji yang dilakukan secara berkelanjutan.
"Kami terus berupaya mengoptimalkan pengelolaan dana haji agar memberikan manfaat secara berkelanjutan," ujar Fadlul Imansyah di Jakarta, Selasa (4/8/2026) dilansir dari kantor berita Antara.
Selain disalurkan kepada calon jemaah yang masih menunggu keberangkatan, nilai manfaat juga dialokasikan untuk mendukung Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bagi jemaah yang berangkat pada tahun berjalan.
Menurut Fadlul, besarnya alokasi untuk kedua kebutuhan tersebut harus dijaga agar tetap seimbang.
"Alokasi nilai manfaat bagi jemaah yang berangkat dan jemaah yang masih menunggu keberangkatan harus dijaga secara proporsional. Ketika porsi nilai manfaat yang dialokasikan untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji lebih besar, maka ruang alokasi yang dapat disalurkan kepada jemaah tunggu melalui NMVA menjadi lebih terbatas," katanya.
Sementara itu, Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf mengatakan pengelolaan dan penyaluran nilai manfaat dilakukan sesuai prinsip syariah, transparan, dan penuh kehati-hatian.
"BPKH memastikan nilai manfaat dikelola dan disalurkan sesuai prinsip syariah dan ketentuan yang berlaku. jemaah juga dapat memantau nilai manfaat yang tercatat pada virtual account melalui BPKH Apps sehingga prosesnya semakin transparan dan mudah diakses," ujar Amri.

Komentar Terbanyak
Kutip Al-Qur'an dalam Khotbah, Masjid di Paris Ditutup 6 Bulan
Islam Masuk Nusantara Ketika Nabi Muhammad Masih Hidup
Viral Challenge Hafalan Al-Qur'an Hadiah Miras, MC Minta Maaf-Penyelenggara Marah