Sampai Kapan Travel Diminta Tunda Keberangkatan Umrah? Ini Imbauan Lengkap Kemenhaj

Sampai Kapan Travel Diminta Tunda Keberangkatan Umrah? Ini Imbauan Lengkap Kemenhaj

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Selasa, 03 Mar 2026 15:41 WIB
Ilustrasi haji atau umrah
Ilustrasi umrah (Foto: Getty Images/iStockphoto/Aviator70)
Jakarta -

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) menerbitkan imbauan resmi bagi travel umrah untuk menyikapi situasi keamanan di kawasan Timur Tengah terkait eskalasi konflik yang sedang terjadi. Salah satu imbauan itu, calon jemaah umrah yang dijadwalkan berangkat dalam waktu dekat diminta menunda keberangkatannya sementara waktu.

Dalam keterangan resmi yang diterima detikHikmah pada Selasa (3/3/2026), Kemenhaj RI menindaklanjuti surat Kementerian Luar Negeri Nomor 00519/PK/03/2026/68/11 tanggal 1 Maret 2026 tentang Permohonan Penundaan Keberangkatan Jemaah Umrah Untuk Sementara Waktu dengan mengeluarkan imbauan yang berisi langkah-langkah antisipatif. Hal ini jadi upaya memitigasi keamanan jemaah umrah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melalui imbauan tersebut, Kemenhaj RI meminta seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) segera melaporkan data jemaah sebagai langkah mitigasi, perlindungan, dan koordinasi reaptriasi lewat link yang disematkan.

Selain itu, Kemenhaj RI meminta travel umrah melakukan pendataan menyeluruh terhadap jemaah yang melakukan perjalanan lewat bandara transit dan saat ini mengalami keterlambahan atau tertahan di bandara Saudi maupun bandara lain kawasan Timur Tengah. Ini bertujuan memastikan perlindungan, pemantauan, serta langkah penanganan dan fasilitas kepulangan sesuai perkembangan kondisi.

ADVERTISEMENT

Kemudian, Kementerian Haji dan Umrah juga menegaskan agar seluruh travel umrah menunda keberangkatan sampai kondisi kembali kondusif. Berikut isi imbauan lengkapnya,

Isi Lengkap Imbauan Kemenhaj untuk Travel Umrah

1. Menginstruksikan kepada seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) melalui Asosiasi PIHK dan PPIU untuk segera melakukan pelaporan data jemaah guna langkah mitigasi, pelindungan dan koordinasi repatriasi melalui link https://www.research.net/r/mitigasiumrohdarurat;

2. Melakukan pendataan menyeluruh terhadap jemaah yang melakukan perjalanan melalui bandara transit dan saat ini mengalami keterlambatan atau tertahan di Bandara Arab Saudi maupun Bandara lain di kawasan Timur Tengah, guna memastikan pelindungan, pemantauan, serta langkah penanganan dan fasilitasi kepulangan sesuai kondisi yang berkembang;

3. Mengimbau seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk menunda keberangkatan sampai kondisi kembali kondusif; dan

4. Sebagai sarana komunikasi, informasi dan pengaduan jemaah umrah dapat ditujukan ke WA Center +6282311014646, email: pengaduan@haji.go.id.

Imbauan Penundaan Tidak Bersifat Permanen

Dilansir dari situs resmi Kemenhaj RI, imbauan terkait penundaan keberangkatan sifatnya bukan pembatalan permanen melainkan langkah pereventif sampai kondisi dinilai kondusif. Pemerintah menilai aspek keamanan dan perlindungan jemaah ahrus jadi prioritas utama.

Selain itu, pemerintah juga meminta agar jemaah yang sudah berada di Arab Saudi serta keluarga mereka yang berada di Indonesia untuk tetap tenang dan tidak panik. Situasi yang berkembang terus dipantau lewat koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait.




(aeb/erd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads