Kabupaten Bekasi, yang terletak di Provinsi Jawa Barat, baru saja menerima kabar baik terkait kuota haji untuk tahun 2026. Pemerintah Kabupaten Bekasi mengumumkan bahwa kuota haji untuk wilayah ini akan meningkat secara signifikan dari 2.100 menjadi 3.573 jemaah, membuka peluang lebih besar bagi warga yang ingin menunaikan ibadah haji dalam waktu dekat.
Penambahan kuota ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, yang dikutip dalam laman resmi Jabar Prov pada Kamis (11/12/2025). Menurut Endin, peningkatan kuota ini merupakan hasil dari rapat koordinasi yang diadakan dengan Kementerian Haji dan Umrah, Gubernur Jawa Barat, serta para bupati dan wali kota se-Jawa Barat, yang membahas penetapan kuota haji untuk tahun 2026.
"Alhamdulillah, Kabupaten Bekasi mendapat penambahan kuota lebih dari seribu jemaah, yang awalnya hanya 2.100, kini menjadi sekitar 3.573 jemaah untuk 2026," ujar Endin dengan penuh rasa syukur. Ia menambahkan bahwa penambahan kuota ini diharapkan bisa mengurangi masa tunggu keberangkatan jemaah, serta membuka peluang lebih besar bagi calon haji di Kabupaten Bekasi pada tahun-tahun berikutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Endin berharap agar semua jemaah yang terdaftar dalam kuota 3.573 bisa melaksanakan ibadah haji dengan lancar, diberikan kesehatan, serta mendapat predikat haji mabrur. Pihak pemerintah daerah juga berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan Kementerian Agama guna meningkatkan pelayanan bagi jemaah, mulai dari pembinaan, pemeriksaan kesehatan, hingga masalah transportasi.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Bekasi, H. Mulyono Hilman Hakim, menegaskan pentingnya bagi jemaah yang sudah masuk kuota dan memenuhi syarat istitha'ah untuk segera melakukan pelunasan. Hal ini agar kuota tersebut bisa digunakan oleh jemaah yang terdaftar pada tahun berikutnya.
"Bagi yang sudah berhak lunas, segera lakukan pelunasan. Jika tidak, hal ini bisa berdampak pada pengurangan kuota untuk Kabupaten Bekasi di masa yang akan datang," tegas Hilman.
Hilman juga mengungkapkan perubahan dalam kebijakan penetapan kuota haji, yang kini mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Penetapan kuota kini lebih memperhatikan daftar tunggu jemaah, dan Kabupaten Bekasi termasuk wilayah yang diuntungkan oleh sistem ini.
"Jemaah yang mendaftar pada 2012 hingga 2013 dan belum berangkat kini bisa terakomodasi dengan penambahan kuota ini," jelas Hilman.
Lebih lanjut, Hilman menjelaskan bahwa penambahan kuota haji dari 2.100 menjadi 3.573 bukan sekadar menambah jumlah, tetapi juga sebagai upaya untuk memenuhi hak jemaah yang telah lama menunggu.
"Dengan sistem baru ini, kami berharap tidak ada jemaah yang tertinggal dalam antrean," tambahnya. Diketahui, masa tunggu untuk berangkat haji di Kabupaten Bekasi saat ini mencapai sekitar 30 tahun, yang merupakan yang terlama di Provinsi Jawa Barat.
Sementara itu, biaya untuk biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) untuk jemaah haji reguler di Embarkasi Kertajati diperkirakan sekitar Rp58.559.022. Meskipun biaya ini terbilang tinggi, penambahan kuota ini memberikan harapan baru bagi warga Kabupaten Bekasi yang selama ini harus menunggu bertahun-tahun untuk berangkat haji.
Dengan adanya kuota tambahan, diharapkan masa tunggu bisa dipangkas dan lebih banyak jemaah dari Kabupaten Bekasi bisa melaksanakan ibadah haji dalam waktu dekat.
(lus/erd)












































Komentar Terbanyak
Gus Yaqut Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Ketum PBNU: Serahkan ke Proses Hukum
KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Di Hadapan Ribuan PPIH 2026, Menhaj: Pulangkan Petugas yang Tak Mau Dibina