Proyeksi Penerimaan Zakat 2026 Capai Rp 65 Triliun

Seorang amil zakat melayani warga yang membayar zakat di Masjid Pusat Dakwah Islam, Bandung. Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang mampu (memenuhi syarat nisab dan haul) untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf), sebagai wujud ketaatan kepada Allah SWT, menyucikan jiwa, dan membersihkan harta. Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) memproyeksikan penerimaan zakat, infak, dan sedekah pada tahun 2026 mencapai Rp 65 triliun. Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Seorang amil zakat melayani warga yang membayar zakat di Masjid Pusat Dakwah Islam, Bandung. Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang mampu (memenuhi syarat nisab dan haul) untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf), sebagai wujud ketaatan kepada Allah SWT, menyucikan jiwa, dan membersihkan harta. Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) memproyeksikan penerimaan zakat, infak, dan sedekah pada tahun 2026 mencapai Rp 65 triliun. Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi