- Persyaratan Pendaftaran Sekolah Kedinasan
- Syarat Batas Umur 1. Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) 2. Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) 3. Politeknik Statistika STI 4. Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG) 5. Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN STAN)
- Syarat Tinggi Badan 1. Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) 2. Politeknik Siber dan Sandi Negara (PSSN) 3. Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) 4. Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG) 5. Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
- Syarat Kacamata 1. Politeknik Statistik STIS 2. Politeknik Siber dan Sandi Negara (PSSN) 3. Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) 4. Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG) 5. Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN 6. Sekolah Kedinasan Kemenhub 7. Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)
Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga saat ini belum menyampaikan secara resmi kapan pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026 akan dibuka. Kendati demikian, persiapan untuk mendaftar sudah bisa dilakukan dengan mengecek syarat-syarat yang diperlukan.
Sebagai informasi, setiap Sekolah Kedinasan diberikan kebebasan untuk menentukan syarat administratif, akademik, dan fisik. Untuk itu, berbagai syarat pada satu intansi Sekolah Kedinasan bisa berbeda dengan instansi lainnya. Ketentuan yang berbeda termasuk syarat batas umur, tinggi badan, dan penggunaan kacamata bagi taruna, praja, atau mahasiswa.
Dikutip dari arsip detikEdu dari setiap pengumuman Sekolah Kedinasan 2025, Rabu (18/2/2026) berikut informasi setiap syaratnya. Cek dan pahami yuk!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persyaratan Pendaftaran Sekolah Kedinasan
Syarat Batas Umur
1. Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)
- Umur minimal: 16 tahun per 1 Januari 2025
- Umur maksimal: 21 tahun per 1 Januari 2025
2. Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN)
- Umur minimal: 16 tahun per 31 Desember 2025
- Umur maksimal: 21 tahun per 31 Desember 2025
3. Politeknik Statistika STI
- Umur minimal: 16 tahun per 1 September 2025
- Umur maksimal: 22 tahun per 1 September 2025
4. Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG)
- Umur minimal: 15 tahun per 1 September 2025
- Umur maksimal: 23 tahun per 1 September 2025
5. Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN STAN)
- Umur minimal: 14 tahun per 1 September 2025
- Umur maksimal: 21 tahun per 1 September 2025
Syarat Tinggi Badan
Dua Sekolah Kedinasan yakni PKN STAN Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Politeknik Statistika STIS Badan Pusat Statistik (BPS) tidak menetapkan syarat tinggi badan bagi calon mahasiswanya. Namun, kampus yang lain menentukan, syaratnya yakni:
1. Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN)
- Laki-laki: Diutamakan minimal 165 cm
- Perempuan: Diutamakan minimal 160 cm
- Berat badan seimbang
- Jika tidak memenuhi ketentuan tinggi badan, maka wajib memiliki prestasi yang dapat dibuktikan pada saat seleksi.
2. Politeknik Siber dan Sandi Negara (PSSN)
- Laki-laki: 160 cm
- Perempuan: 150 cm
- Berat badan seimbang
- Dibuktikan dengan surat hasil pemeriksaan dari dokter Puskesmas setempat/dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah.
3. Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)
- Laki-laki: 160 cm
- Perempuan: 155 cm
4. Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG)
- Laki-laki: 155 cm
- Perempuan: 150 cm
- Berat badan seimbang.
5. Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
- Laki-laki: 160 cm
- Perempuan: 155 cm
- Syarat tinggi badan laki-laki minimal 165 cm dan perempuan 160 cm berlaku bagi pendaftarprodi:
- D3 Pertolongan Kecelakaan Pesawat (PKP)
- D3 Penyelamatan dan Pemadam Kebakaran Penerbangan (PPKP)
- D3 Operasi Bandar Udara OBU)
- D3 Manajemen Bandar Udara (MBU)
- D3 Manajemen Transportasi Udara (MTU)
- D3 Operasi Pesawat Udara (OPU)
Syarat Kacamata
Penggunaan kacamata juga menjadi salah satu hal yang diperhatikan oleh instansi sekolah kedinasan. Mayoritas sekolah kedinasan menyaratkan agar calon pendaftar tidak buta warna total dan menoleransi pendaftar dengan kondisi mata rabun jauh dan dekat pada ukuran tertentu.
Adapun aturannya yakni:
1. Politeknik Statistik STIS
- Minus atau plus 6 dioptri, berlaku bagi pengguna kacamata maupun lensa kontak
- Tidak buta warna total maupun parsial.
2. Politeknik Siber dan Sandi Negara (PSSN)
- Boleh berkacamata
- Tidak buta warna total maupun parsial, dibuktikan dengan surat hasil pemeriksaan dari dokter Puskesmas setempat/unit pelayanan kesehatan pemerintah.
3. Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN)
- Boleh berkacamata maksimal ukuran +1 atau -1
- Tidak buta warna.
4. Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG)
- Berkacamata lensa spheris maksimal -4 D, silindris maksimal minus -2 D
- Bersedia untuk melakukan pengobatan lasik dengan biaya sendiri jika lolos seleksi
- Tidak buta warna.
5. Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN
- Tidak ada syarat terkait kondisi mata bagi pendaftar PKN STAN 2025, baik buta warna maupun kacamata dan lensa kontak.
6. Sekolah Kedinasan Kemenhub
- Pendaftar sekolah kedinasan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diwajibkan memiliki ketajaman penglihatan normal dan tidak ada kelainan buta warna baik parsial maupun total.
7. Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)
- Pendaftar disyaratkan tidak menggunakan kacamata atau lensa kontak.
Sampai saat ini memang belum ada kabar kapan Sekolah Kedinasan 2026 akan membuka pendaftaran. Namun, bila melihat seleksi tahun sebelumnya, pendaftaran mungkin di buka sekitar Mei-Juni 2026 mendatang.
Demikianlah informasi soal syarat batas umur, tinggi badan, dan kacamata di sekolah kedinasan. Semoga bisa membantu detikers dalam persiapan mendaftar Sekolah Kedinasan 2026 ya!










































