Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan aturan terbaru untuk penerimaan mahasiswa baru 2024. Nadiem menerbitkan Peraturan Mendikbudristek RI Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Mendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri.
Salah satu aturan yang diubah adalah mengenai seleksi mandiri. Pada peraturan terbaru, disebutkan seleksi mandiri PTN dilakukan berdasarkan seleksi akademis dan tidak boleh dikaitkan untuk tujuan komersil. Ada tiga metode seleksi mandiri untuk 2024 di antaranya tes yang diselenggarakan oleh PTN, kerja sama tes melalui konsorsium PTN, dan/atau menggunakan nilai hasil Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).
Bagi calon mahasiswa baru maupun orang tua, peraturan terbaru seleksi mandiri PTN 2024 tentunya perlu diketahui. Berikut detikEdu telah menghimpun informasinya berdasarkan Permendikbudristek terbaru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan Pengumuman Seleksi Mandiri
Perguruan tinggi negeri mengumumkan informasi seleksi mandiri dengan memuat:
- Jumlah calon mahasiswa yang akan diterima di setiap prodi atau fakultas.
- Besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan untuk calon mahasiswa yang lulus seleksi.
- Metode seleksi
- Kriteria calon mahasiswa
- Jadwal seleksi
- Informasi kanal pelaporan.
Aturan Pengumuman Hasil Seleksi Mandiri
Hasil seleksi mandiri diumumkan kepada masyarakat dengan memuat:
- Jumlah peserta yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi.
- Masa sanggah 5 hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi dengan melampirkan bukti.
- Tata cara sanggah hasil seleksi
- Informasi kanal pelaporan.
Masyarakat Bisa Laporkan Dugaan Pelanggaran
Masih berdasarkan Permendikbudristek terbaru mengenai penerimaan mahasiswa baru di PTN pada 2024, masyarakat bisa melaporkan dugaan pelanggaran seleksi. Begini ketentuannya:
- Pelaporan dilakukan maksimal 5 hari kerja setelah pengumuman seleksi mandiri oleh PTN dan melampirkan bukti.
- Pelaporan disampaikan melalui kanal pelaporan yang disediakan PTN dan/atau Inspektorat Jenderal Kementerian.
- Laporan ditindaklanjuti paling lambat 5 hari kerja sejak laporan diterima.
- Inspektur Jenderal Kementerian melaporkan tindak lanjut laporan kepada Mendikbudristek.
- Mekanisme tindak lanjut pelaporan ditetapkan oleh PTN atau Inspektorat Jenderal kementerian sesuai kewenangan.
Berdasarkan aturan yang terbaru ini, PTN akan melaporkan keputusan mengenai daya tampung setiap prodi kepada Kemendikbudristek sebelum pelaksanaan setiap jalur seleksi. Selain itu, Kementerian dapat mengevaluasi daya tampung setiap prodi.
(nah/nwk)











































