Medsos Anak Dibatasi, Kemendikdasmen Kirim Surat Imbauan ke Sekolah-Siapkan Panduan

ADVERTISEMENT

Medsos Anak Dibatasi, Kemendikdasmen Kirim Surat Imbauan ke Sekolah-Siapkan Panduan

Agus Tri Haryanto - detikEdu
Kamis, 12 Mar 2026 11:01 WIB
Australia akan menjadi negara pertama yang melayangkan denda pada perusahaan media sosial hingga 49,5 juta dolar Australia atau sekitar Rp544 miliar jika mereka gagal mengambil langkah-langkah untuk memblokir pengguna medsos yang berusia di bawah 16
Ilustrasi media sosial. Langkah Kemendikdasmen untuk mendukung penerapan pembatasan medsos untuk anak usia di bawah 16 tahun. Foto: detikINET via Gemini AI
Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) siap batasi penggunaan media sosial (medsos) untuk anak di bawah 16 tahun. Aturan ini akan mulai diimplementasikan pada 28 Maret 2026 mendatang.

Pembatasan ini akan berlaku untuk seluruh anak di Indonesia, termasuk murid sekolah. Untuk itu, Komdigi menggandeng Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam penerapannya di ranah sekolah.

Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyatakan pihaknya mendukung pembatasan penggunaan medsos untuk anak ini. Ia akan mengirimkan surat imbauan ke sekolah-sekolah untuk menyosialisasikan aturan soal perlindungan anak di ruang digital ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Menteri Mu'ti juga menyiapkan sejumlah panduan untuk orang tua dan guru agar penggunaan teknologi digital anak bisa terkontrol. Mengingat pendidikan masa kini sudah beririsan dengan teknologi, kehadirannya tak bisa dipisahkan dalam proses pembelajaran.

Kendati demikian, panduan yang disiapkan akan memastikan teknologi tetap bisa mendukung proses pendidikan. Ini juga menjadi upaya Kemendikdasmen dalam pendidikan karakter murid.

ADVERTISEMENT

"Kami juga telah memberikan panduan untuk orang tua dan guru sebagai bagian tak terpisahkan dari pendidikan karakter serta penggunaan teknologi digital yang berkeadaban," tuturnya dikutip dari detikInet, Kamis (12/3/2026).

Terapkan Prinsip 3S

Dalam upaya mendukung pembatasan medsos pada anak, Kemendikdasmen memperkenalkan prinsip 3S, yakni screen time, screen break, dan screen zone. Apa maksudnya?

1. Screen Time

Prinsip screen time berkaitan dengan regulasi pembatasan waktu penggunaan gawai oleh anak.

2. Screen Break

Berlanjut ke screen break berkaitan dengan upaya agar anak mengistirahatkan mata dari melihat gawai.

3. Screen Zone

Terakhir, screen zone merupakan kesepakatan terkait area atau ruang tertentu yang memperbolehkan anak bermain gawai. Melalui prinsip ini, Menteri Mu'ti menyakini penggunaan teknologi tetap bisa digunakan secara terkontrol.

"Dengan pendekatan ini, penggunaan teknologi tetap bisa dilakukan, tetapi secara sehat, terkontrol, dan mendukung pembentukan karakter anak," imbuhnya.

Panduan soal penggunaan teknologi digital oleh Kemendikdasmen mulai disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan di ranah pendidikan. Menteri Mu'ti berharap proses implementasi kebijakan ini bisa berjalan efektif.

"Semoga dengan adanya pelaksanaan peraturan tersebut serta PP tentang pembatasan penggunaan media sosial dan gawai bagi anak-anak di bawah 16 tahun dapat terlaksana dengan efektif," jelas Sekum PP Muhammadiyah itu.

Alasan Anak Usia 16 Tahun Harus Dibatasi Penggunaan Medsosnya

Menkomdigi Meutya Hafid beberkan alasan dibalik hadirnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Menurutnya, usia 16 tahun merupakan waktu yang paling tepat untuk mulai mengakses medsos. Bukan hanya keputusan sepihak pemerintah, penentuan usia ini merupakan hasil diskusi banyak pihak.

"Ini bukan keputusan sepihak pemerintah, tetapi hasil diskusi panjang dengan para psikolog, pemerhati tumbuh kembang anak, serta berbagai penelitian mengenai dampak media sosial terhadap perkembangan anak," tuturnya kembali mengutip detikInet.

Anak di bawah usia 16 tahun merupakan sasaran empuk dari risiko penggunaan medsos. Risiko yang dimaksud termasuk, kecanduan digital, paparan konten negatif, perundungan siber, hingga penipuan daring.

Selain itu, risiko dan tantangan di dunia digital semakin diperparah dengan hadirnya artificial intelligence (AI). AI masa kini mampu memanipulasi konten yang membuat informasi semakin sulit dipilah kebenarannya.

Komdigi juga mengeluarkan kebijakan "Tunggu Anak Siap". Kebijakan ini menegaskan bila akses medsos pada anak sebaiknya diberikan secara bertahap sesuai kesiapan anak.

Implementasi kebijakan pembatasan medsos untuk anak usia di bawah 16 tahun akan berlaku di YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, hingga X. Penerapannya dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026 mendatang.




(det/nah)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads