Siswa SD di NTT Meninggal Dunia, Menteri PPPA Singgung Sistem Perlindungan Anak

ADVERTISEMENT

Siswa SD di NTT Meninggal Dunia, Menteri PPPA Singgung Sistem Perlindungan Anak

Devita Savitri - detikEdu
Kamis, 05 Feb 2026 11:32 WIB
Siswa SD di NTT Meninggal Dunia, Menteri PPPA Singgung Sistem Perlindungan Anak
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi tanggapi soal kasus siswa SD meninggal dunia di NTT. Foto: (Rachma/detikcom).
Jakarta -

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Arifah Fauzi ikut angkat bicara usai anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) meninggal dunia lantaran tak bisa membeli buku dan pena. Ia menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban.

Arifah menyebut, kejadian ini menjadi alarm keras agar sistem perlindungan anak di Indonesia dikuatkan. Pada dasarnya, pemerintah telah memiliki kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).

KLA adalah aturan untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak. Sistem ini dibangun berdasarkan lima hak anak, yakni sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya ada pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, dan terakhir perlindungan khusus. Berdasarkan hal tersebut, Arifah meminta setiap kabupaten/kota meninjau ulang implementasi KLA, terutama masalah pendidikan.

Selain itu, ia juga meminta kabupaten/kota untuk memastikan bila kebijakan KLA dapat diterapkan secara konsisten dan berkelanjutan.

ADVERTISEMENT

"Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa penguatan sistem perlindungan anak melalui implementasi kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) sangat diperlukan untuk memastikan setiap anak di Indonesia dapat mengikuti pendidikan dengan baik, bersekolah dengan aman dan nyaman," tuturnya dikutip dari Antara, Kamis (5/2/2026).

Di Ngada NTT Tidak Psikolog Klinis

Terkait kasus tersebut, Arifah menyebut pihaknya ikut turun tangan. Tim Layanan SAPA 129 KemenPPPA telah berkoordinasi dengan UPTD PPPA Kabupaten Ngada, NTT, lokasi kasus terjadi.

Arifah menyebut, saat ini pendampingan psikologis bagi keluarga korban belum bisa dilakukan secara optimal, lantaran di Kabupaten Ngada, NTT belum tersedia ahli psikologi klinis. Padahal, dalam indikator KLA menyatakan Kabupaten/Kota harus memiliki lembaga yang memberikan pelayanan kesehatan reproduksi dan mental.

Untuk itu, KemenPPPA mendorong Pemda Ngada untuk merekrut psikolg klinis. Mereka harus ditempatkan di RSUD, UPTD PPPA, dan puskesmas.

"Tim profesi ini diperlukan untuk memberikan ruang aman bagi anak dan perempuan, baik untuk konseling gangguan kesehatan jiwa maupun pendampingan pada korban kekerasan dan TPPO (tindak pidana perdagangan orang)," jelasnya.

Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak

Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) diatur dalam di Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak. Indikator ini dikembangkan berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait dengan pemenuhan hak anak.

Adapun Indikator KLA yang dimaksud terbagi ke dalam sejumlak klaster sebagai berikut:

1. Klaster Kelembagaan

  • Peraturan/kebijakan daerah tentang KLA
  • Penguatan kelembagaan KLA
  • Peran lembaga masyarakat, media massa, dan dunia usaha dalam pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak

2. Klaster Hak Sipil dan kebebasan

  • Anak yang diregistrasi dan yang memiliki kutipan akta kelahiran
  • Ketersediaan fasilitas informasi layak anak (ILA)
  • Pelembagaan partisipasi anak

3. Klaster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif

  • Pencegahan perkawinan anak
  • Penguatan kapasitas lembaga konsultasi penyedia layanan pengasuhan anak bagi orang tua/keluarga
  • Pengembangan anak usia dini holistik dan integratif (PAUD-HI)
  • Standardisasi lembaga pengasuhan alternatif
  • Ketersediaan infrastruktur ramah anak di ruang publik:
    • Ruang bermain ramah anak
    • Rute aman dan selamat ke dan dari sekolah

4. Klaster Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan

  • Persalianan di Fasilitas Kesehatan
  • Status Gizi Balita
  • Pemberian makan bayi dan anak usia di bawah 2 tahun
  • Fasilitas kesehatan dengan pelayanan ramah anak
  • Lingkungan sehat (akses air minum dan sanitasi layak)
  • Ketersediaan kawasan tanpa rokok (KTR) dan larangan dan tidak ada iklan, promosi, dan sponsor (IPS) rokok

4. Klaster Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang, dan Kegiatan Budaya

  • Wajib belajar 12 tahun
  • Sekolah ramah anak
  • Ketersediaan fasilitas untuk kegiatan budaya, kreativitas, dan rekreatif yang ramah anak

5. Klaster Perlindungan Khusus

  • Pencegahan dalam perlindungan khusus
  • Pelayanan bagi korban anak kekerasan dan eksploitasi
  • Anak yang dibebaskan dari pekerja anak dan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak (BPTA):
    • Sektor formal
    • Sektor masyarakat pinggiran
    • Sektor informal
    • Sektor pertanian
  • Pelayanan bagi anak korban pornografi, NAPZA, dan terinfeksi HIV/AIDS
  • Pelayanan bagi anak korban bencana dan konflik
  • Pelayanan bagi anak penyandang disabilitas, kelompok minoritas, dan terisolasi
  • Pelayanan bagi anak dengan perilaku sosial menyimpang
  • Penyelesaian kasus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) melalui diversi (khusus pelaku)
  • Pelayanan bagi anak korban jaringan terorisme dan stigmatisasi akibat dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya.



(det/twu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads