PJJ Sekolah di Jakarta Imbas Cuaca Ekstrem

Siswa mengikuti pelajaran secara daring dari rumahnya di Meruya, Jakarta, Jumat (23/1/2026). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kebijakanPembelajaran Jarak Jauh (PJJ) untuk satuan pendidikan imbas dari cuaca ekstrem mulai dari jenjang PAUD hingga SMA/SMK. Foto: ANTARA FOTO/Ika Maryani
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 9/SE/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran karena Cuaca Ekstrem pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Provinsi DKI Jakarta. Salah satu sekolah yang menerapkan PJJ adalah SMP Negeri 26, Kampung Melayu, Jakarta Timur . Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S 

Surat Edaran yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta ini berlaku sampai dengan tanggal 28 Januari 2026 Foto: ANTARA FOTO/Ika Maryani
Beberapa sekolah menerapkan SE tersebut dengan fleksibel. Guru yang tidak terdampak banjir bisa melakukan proses PJJ dari sekolah. Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Siswa mengikuti pelajaran secara daring dari rumahnya di Meruya, Jakarta, Jumat (23/1/2026). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kebijakanPembelajaran Jarak Jauh (PJJ) untuk satuan pendidikan imbas dari cuaca ekstrem mulai dari jenjang PAUD hingga SMA/SMK. Foto: ANTARA FOTO/Ika Maryani
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 9/SE/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran karena Cuaca Ekstrem pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Provinsi DKI Jakarta. Salah satu sekolah yang menerapkan PJJ adalah SMP Negeri 26, Kampung Melayu, Jakarta Timur . Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S 
Surat Edaran yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta ini berlaku sampai dengan tanggal 28 Januari 2026 Foto: ANTARA FOTO/Ika Maryani
Beberapa sekolah menerapkan SE tersebut dengan fleksibel. Guru yang tidak terdampak banjir bisa melakukan proses PJJ dari sekolah. Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S