Upaya Mendorong Mutu Pendidikan di Pesantren

Ketua Majelis Masyayikh, KH. Abdul Ghaffar Rozin berpesan bahwa pesantren telah lama menjadi benteng utama dalam pembentukan karakter bangsa serta pusat pengembangan moral dan spiritual. UU Pesantren ini menjadi landasan hukum yang kokoh untuk menjamin kemandirian dan kekhasan pesantren.
Majelis Masyayikh bertugas menjalankan amanah undang-undang dalam hal penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan pesantren dengan menyusun sistem penjaminan mutu yang bertujuan memastikan pendidikan pesantren diakui, mendapat afirmasi, dan fasilitasi tanpa meninggalkan nilai-nilai yang menjadi jati diri pesantren.
Ia menjelaskan bahwa sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren terdiri dari dua aspek utama. Aspek eksternal dikelola oleh Majelis Masyayikh melalui evaluasi dan penilaian satuan pendidikan pesantren untuk memetakan serta mengembangkan strategi peningkatan mutu secara berkelanjutan. Sedangkan aspek internal menjadi tanggung jawab Dewan Masyayikh yang bertugas mengawasi dan mengendalikan mutu pendidikan di dalam pesantren.
UU Pesantren memiliki tiga fungsi utama, yakni rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi. Rekognisi mengakui keberadaan pesantren, afirmasi menyetarakan lulusan pesantren dengan lulusan lembaga pendidikan formal lainnya, dan fasilitasi memastikan pesantren tidak tertinggal dalam perkembangan pendidikan. UU Pesantren ini adalah bentuk pengakuan negara terhadap pesantren sebagai bagian dari kekuatan bangsa yang memiliki kekhasan tersendiri dan mengakar kuat dalam masyarakat.


Ketua Majelis Masyayikh, KH. Abdul Ghaffar Rozin berpesan bahwa pesantren telah lama menjadi benteng utama dalam pembentukan karakter bangsa serta pusat pengembangan moral dan spiritual. UU Pesantren ini menjadi landasan hukum yang kokoh untuk menjamin kemandirian dan kekhasan pesantren.
Majelis Masyayikh bertugas menjalankan amanah undang-undang dalam hal penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan pesantren dengan menyusun sistem penjaminan mutu yang bertujuan memastikan pendidikan pesantren diakui, mendapat afirmasi, dan fasilitasi tanpa meninggalkan nilai-nilai yang menjadi jati diri pesantren.
Ia menjelaskan bahwa sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren terdiri dari dua aspek utama. Aspek eksternal dikelola oleh Majelis Masyayikh melalui evaluasi dan penilaian satuan pendidikan pesantren untuk memetakan serta mengembangkan strategi peningkatan mutu secara berkelanjutan. Sedangkan aspek internal menjadi tanggung jawab Dewan Masyayikh yang bertugas mengawasi dan mengendalikan mutu pendidikan di dalam pesantren.
UU Pesantren memiliki tiga fungsi utama, yakni rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi. Rekognisi mengakui keberadaan pesantren, afirmasi menyetarakan lulusan pesantren dengan lulusan lembaga pendidikan formal lainnya, dan fasilitasi memastikan pesantren tidak tertinggal dalam perkembangan pendidikan. UU Pesantren ini adalah bentuk pengakuan negara terhadap pesantren sebagai bagian dari kekuatan bangsa yang memiliki kekhasan tersendiri dan mengakar kuat dalam masyarakat.