Bedah Buku Restorative Justice, Metamorfosa Kearifan Lokal Indonesia

Penulis Jean Calvijn Simanjuntak (dari kiri) didampingi Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Marcus Priyo Gunarto, Dosen Program Studi Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) Prof. Jamin Ginting, dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram) Hayyan Ul Haq memberikan pemaparan dalam bedah buku Restorative Justice, Metamorfosa Kearifan Lokal Indonesia di Tangerang, Banten, Rabu (15/11/2023). 
Buku yang ditulis oleh seorang penyidik polisi ini dinilai memberikan jalan keluar bagi hukum adat untuk masuk ke hukum modern yang memberikan keadilan dan kepastian. 
 
Adapun inti dari Restorative Justice adalah perdamaian yang sifatnya mendidik serta bisa diterapkan di semua tahapan proses hukum pidana.
 
Penulis Jean Calvijn Simanjuntak (dari kiri) didampingi Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Marcus Priyo Gunarto, Dosen Program Studi Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) Prof. Jamin Ginting, dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram) Hayyan Ul Haq memberikan pemaparan dalam bedah buku Restorative Justice, Metamorfosa Kearifan Lokal Indonesia di Tangerang, Banten, Rabu (15/11/2023). 
Buku yang ditulis oleh seorang penyidik polisi ini dinilai memberikan jalan keluar bagi hukum adat untuk masuk ke hukum modern yang memberikan keadilan dan kepastian.  
Adapun inti dari Restorative Justice adalah perdamaian yang sifatnya mendidik serta bisa diterapkan di semua tahapan proses hukum pidana.