Stop Bullying dengan Kegiatan Positif di Sekolah

Stop Bullying dengan Kegiatan Positif di Sekolah

Sejumlah anak bermain di salah satu sekolah kawasan Jakarta Pusat, Senin (2/10/2023).

Stop Bullying dengan Kegiatan Positif di Sekolah

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menggulirkan aturan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP) dalam Permendikbudristek untuk mengatasi bullying di kampus dan sekolah akibat maraknya kasus.

Stop Bullying dengan Kegiatan Positif di Sekolah

Dilansir dari laman resmi Kemendikbudristek, disebutkan Indonesia sedang berada dalam situasi darurat kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. 

Stop Bullying dengan Kegiatan Positif di Sekolah

Bahkan pada tahun 2022, pengaduan yang masuk ke KPAI pada perlindungan khusus anak, dengan kategori tertinggi. Berdasarkan data Kemendikbudristek Anak korban kejahatan seksual, anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis, anak korban pornografi dan cyber crime, sebanyak 2.133 kasus (KPAI, 2022). 34,51% peserta didik (1 dari 3) berpotensi mengalami kekerasan seksual (Asesmen Nasional, Kemendikburistek, 2022).

Stop Bullying dengan Kegiatan Positif di Sekolah

Perlu diketahui Kemendikbudristek menyusun dan melaksanakan tata tertib dan program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Dan menjalankan kebijakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan yang ditetapkan oleh Kementerian dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan dan merencanakan dan melaksanakan program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

Stop Bullying dengan Kegiatan Positif di Sekolah

Salah satuya dengan menggalakkan kegiatan positif di sekolah.

Stop Bullying dengan Kegiatan Positif di Sekolah

Pengawasan dan pendekatan oleh guru di sekolah mampu mencegah aksi bullying.

Stop Bullying dengan Kegiatan Positif di Sekolah

Berbagai kegiatan seperti olahraga secara berkelompok dirasa semakin membuat murid semakin aktif.

Sejumlah anak bermain di salah satu sekolah kawasan Jakarta Pusat, Senin (2/10/2023).
Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menggulirkan aturan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP) dalam Permendikbudristek untuk mengatasi bullying di kampus dan sekolah akibat maraknya kasus.
Dilansir dari laman resmi Kemendikbudristek, disebutkan Indonesia sedang berada dalam situasi darurat kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. 
Bahkan pada tahun 2022, pengaduan yang masuk ke KPAI pada perlindungan khusus anak, dengan kategori tertinggi. Berdasarkan data Kemendikbudristek Anak korban kejahatan seksual, anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis, anak korban pornografi dan cyber crime, sebanyak 2.133 kasus (KPAI, 2022). 34,51% peserta didik (1 dari 3) berpotensi mengalami kekerasan seksual (Asesmen Nasional, Kemendikburistek, 2022).
Perlu diketahui Kemendikbudristek menyusun dan melaksanakan tata tertib dan program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Dan menjalankan kebijakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan yang ditetapkan oleh Kementerian dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan dan merencanakan dan melaksanakan program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
Salah satuya dengan menggalakkan kegiatan positif di sekolah.
Pengawasan dan pendekatan oleh guru di sekolah mampu mencegah aksi bullying.
Berbagai kegiatan seperti olahraga secara berkelompok dirasa semakin membuat murid semakin aktif.