Jemput Bola Pembuatan Kartu Identitas Anak di Sekolah

Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan perekaman data Kartu Identitas Anak (KIA) di Sekolah Dasar Al-Falah, Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (13/9/2023).

Layanan dengan metode jemput bola pembuatan KIA ke sejumlah sekolah tersebut agar anak-anak berusia di bawah 17 tahun yang belum menikah memiliki KIA.

Tujuan adanya KIA adalah untuk melindungi hak konstitusional anak sebagai warga negara Indonesia. Meskipun secara fungsional sama dengan KTP-el, tetapi KIA tidak memiliki chip seperti KTP-el.

Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan perekaman data Kartu Identitas Anak (KIA) di Sekolah Dasar Al-Falah, Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (13/9/2023).
Layanan dengan metode jemput bola pembuatan KIA ke sejumlah sekolah tersebut agar anak-anak berusia di bawah 17 tahun yang belum menikah memiliki KIA.
Tujuan adanya KIA adalah untuk melindungi hak konstitusional anak sebagai warga negara Indonesia. Meskipun secara fungsional sama dengan KTP-el, tetapi KIA tidak memiliki chip seperti KTP-el.