Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyebut sejumlah perubahan pada jalur seleksi berdasarkan prestasi. Seperti dengan pemberian bobot minimal 50 persen untuk nilai rata-rata rapor seluruh mata pelajaran.
Seleksi nasional berdasarkan tes akan meniadakan tes mata pelajaran atau yang dikenal dengan tes kemampuan akademik (TKA).
Kemdikbudristek juga mensyaratkan universitas yang mengadakan seleksi mandiri agar lebih transparan dan akuntabel.