Rombongan Siswa SD Luka-luka Imbas Cagar Budaya Roboh, Komisi X DPR Sorot Rehab

ADVERTISEMENT

Rombongan Siswa SD Luka-luka Imbas Cagar Budaya Roboh, Komisi X DPR Sorot Rehab

Trisna Wulandari - detikEdu
Selasa, 10 Feb 2026 16:30 WIB
Rombongan Siswa SD Luka-luka Imbas Cagar Budaya Roboh, Komisi X DPR Sorot Rehab
Bangunan cagar budaya Tangsi Belanda, Siak, Riau. Foto: Chaidir Anwar Tanjung/detikcom
Jakarta -

Bangunan cagar budaya Tangsi Belanda di Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Riau ambruk pada Sabtu (31/1/2026). Lantai 2 bangunan ambruk sekitar pukul 09.00 WIB, menyebabkan rombongan 17 siswa dan guru SD IT Baitul Ridho Lubuk Dalam, serta pemandu study tour terjatuh dan tertimpa material bangunan.

Anggota Komisi X DPR RI, Karmila Sari, menyoroti insiden dan isu keselamatan bagi pengunjung cagar budaya. Ia mengatakan, bangunan cagar budaya dengan kondisi fisik buruk, roboh, terbakar, atau tidak layak boleh diubah atau direhabilitasi melalui proses pemugaran tanpa mengubah bentuk aslinya.

"Mempertahankan cagar budaya memang penting namun menjaga keselamatan jauh lebih penting," ucapnya pada rapat Panja Cagar Budaya di Gedung DPR, Senin (9/2/2026), dilansir laman resminya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan, pemugaran cagar budaya tersebut nantinya tetap wajib mempertahankan karakter dan ornamen, sehingga nilai keamanan dan sejarah sama-sama terpenuhi. Pelaksanaannya mengikuti rekomendasi tim ahli. Ia menambahkan, pemerintah juga harus memastikan tersedia dana untuk pemugaran ini.

ADVERTISEMENT

"Bangunan cagar budaya yang ruska berat dan mengancam keselamatan diperbolehkan untuk diperbaiki atau dibangun kembali sesuai bentuk semula, namun pemerintah juga harus memastikan ketersediaan dana yang ada," ucapnya.

Kondisi Cagar Budaya yang Rusak tapi Tidak Bisa Diperbaiki

Anggota Komisi X, Dedi Wahidi turut menyorot bangunan cagar budaya lain yang berkondisi rusak tetap tidak diperbaiki lantaran dana dan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Diketahui, berdasarkan UU Cagar Budaya, peringkat cagar budaya dapat dicabut jika cagar budaya tersebut musnah, kehilangan wujud dan bentuk aslinya, kehilangan sebagian besar unsurnya, atau tidak lagi sesuai dengan syarat yang tertuang dalam UU.

Ia menilai UU Cagar Budaya perlu direvisi untuk memastikan kerusakan di lapangan dapat ditangani.

"Jadi sudah banyak bangunan cagar budaya yang kondisinya memang sudah membahayakan namun tidak bisa bisa diperbaiki karena keterbatasan dana, selain itu UU No 11 Tahun 2010 juga membatasi hal tersebut," ucapnya.

Berharap Bisa Direvitalisasi

Bupati Siak, Afni Zulkifli mengatakan tim Kementerian Kebudayaan telah meninjau langsung ke lapangan pada Senin (2/2/2026). Dikutip dari laman Media Center Riau, ia berharap sejumlah cagar budaya Siak lainnya juga menjadi perhatian dan masuk prioritas revitalisasi.

Ia menjelaskan, Museum Nasional Istana Siak Asserayah Al-Hasyimiah memiliki persoalan pada struktur lantai dua, sedangkan Balai Kerapatan mengalami kerusakan.

Afni menambahkan, Makam Kota Tinggi juga butuh upaya pelestarian.

"Ini satu kesatuan wilayah cagar budaya di Kabupaten Siak yang perlu penanganan menyeluruh," ucapnya.




(twu/faz)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads