Eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi telah memperoleh rehabilitasi dari Presiden Prabowo. Surat rehabilitasi ini diteken pada Selasa sore (25/11/2025).
Beberapa waktu lalu, mantan Menteri Perdagangan (Agustus 2015-Juli 2016), Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo.
Apa perbedaan keduanya, rehabilitasi versus abolisi?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbedaan Rehabilitasi dan Abolisi
Disebutkan dalam buku Hapusnya Hak Menuntut & Menjalankan Pidana oleh Dr Alfitra, SH, MH, substansi grasi; amnesti; abolisi; dan rehabilitasi adalah pengakuan atas keterbatasan manusia sebagai makhluk yang tidak sempurna. Yudikatif seperti halnya legislatif dan eksekutif berada di wilayah 'might be wrong'.
Hak prerogatif presiden ini hanya digunakan dalam kondisi teramat khusus. Seperti ini perbedaan rehabilitasi dan abolisi:
Rehabilitasi
Rehabilitasi berasal dari bahasa Latin habilitare yang artinya membuat baik. Dijelaskan dalam buku Hukum Acara Pidana di Indonesia oleh Harrys Pratama Teguh dan Heribertus Roy Juan, rehabilitasi adalah tindakan presiden dalam rangka mengambalikan hak seseorang yang hilang disebabkan suatu keputusan hakim yang dinilai tidak seberapa atas perbuatannya dibandingkan perkiraan semula, atau bahkan tersangka dinilai tidak bersalah sama sekali oleh presiden.
Fokus rehabilitasi adalah pada nilai kehormatan yang didapat kembali dengan tidak bergantung pada undang-undang, tetapi pada pandangan masyarakat. Secara psikologis penetapan seseorang sebagai terpidana sebuah perkara hukum akan membawa dampak yang cukup besar untuk masyarakat pada umumnya.
Maka dari itu, rehabilitasi dianggap sebagai tanggung jawab psikologis presiden dalam memperbaiki nama, hak, serta citra seseorang yang telanjur dikaitkan dengan perkara hukum, tetapi tidak bisa dibuktikan keterlibatannya atau sangkaan yang salah.
Abolisi
Abolisi berasal dari bahasa Inggris abolition yang artinya penghapusan atau pembasmian. Berdasarkan istilah, abolisi adalah peniadaan tuntutan pidana atau dengan bahasa lain abolisi merupakan keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara, yang mana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut.
Presiden memberikan abolisi dengan pertimbangan demi alasan umum, mengingat perkara yang menyangkut tersangka terkait dengan kepentingan negara yang tidak dapat dikorbankan keputusan pengadilan.
Maka berdasarkan definisi tersebut, abolisi bukanlah suatu pengampunan dari presiden kepada terpidana, tetapi merupakan upaya presiden untuk menghentikan proses pemeriksaan dan penuntutan kepada seorang tersangka karena dianggap pemeriksaan dan penuntutannya dapat mengganggu stabilitas pemerintahan.
(nah/nwk)











































