×
Ad

Hotman Paris Klaim Nadiem Makarim Tak Terima Uang, Singgung Kasus Tom Lembong

Nikita Rosa - detikEdu
Senin, 08 Sep 2025 17:30 WIB
Pengacara Hotman Paris dalam konferensi pers soal dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan tersangka Nadiem MakarimFoto: Nikita Rosa/detikcom
Jakarta -

Kejaksaan Agung menetapkan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022, pada Kamis (4/9/2025) lalu.

Pengacara Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea menegaskan jika kliennya tidak menerima uang sepeser pun dari proyek program pengadaan laptop chromebook. Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers di Menteng, Jakarta, Senin (8/9/2025).

Hotman menjelaskan dalam proyek tersebut diduga terjadi mark up atau penggelembungan harga pembelian laptop. Namun, menurut Hotman setelah tim kuasa hukum melakukan penelusuran, tidak ditemukan adanya mark up maupun keuntungan penjualan yang diterima Nadiem Makarim.

"Sampai hari ini tidak ada satu sen pun uang yang mengalir kepada Nadiem. Sekali lagi, tidak ada satu sen pun. Baik dari segi bukti rekening bank maupun dari segi saksi yang menyatakan Nadiem pernah terima uang," ujar Hotman.

Hotman juga menyinggung jika kasus Nadiem mirip dengan kasus yang sempat menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di mana tidak ada bukti memperkaya diri. "Korupsi itu kan harus memperkaya diri, harus memperkaya orang lain. Jadi, kunci memperkaya diri belum ada bukti," ujarnya.

Hotman menambahkan jika kunci memperkaya diri atau orang lain adalah dengan penggelembungan harga. Namun, berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tidak ada hasil yang menunjukkan peningkatan harga laptop.

"Dan di dalam hasil audit BPKP ini disebutkan. Ini saya bacakan ya. Tujuan BPKP untuk melakukan audit ini adalah untuk men-audit program bantuan laptop tersebut di SD, SMP, SLB yang bersungguh dari APBN untuk meneliti, memeriksa apakah tepat. Satu, apakah tepat jumlah, apakah tepat harga, apakah tepat kualitas dan tepat manfaat," tuturnya.

"Inilah hasilnya dua kali dalam tahun yang berbeda. Dua kali diaudit," imbuhnya.

Pada audit tahun 2020, disebutkan jika BPKP tidak menemukan adanya hal yang secara signifikan mempengaruhi harga.

" Untuk tahun anggaran 2020 yang disebutkan di sini bahwa kami tidak menemukan adanya hal-hal yang secara signifikan mempengaruhi kecepatan harga. Jadi menurut BPKP, sepanjang menyambut harga tidak ditemukan mark up," tegas Hotman.

Hal serupa juga ditemukan pada audit 2021 dan 2022.

"Termasuk untuk tahun 2020, 2021, 2022. Bayangkan, BPKP mengatakan dari segi harga tidak ada hal-hal yang mencurigakan, yang mempengaruhi kecepatan harga," ujar Hotman.




(nir/pal)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork