×
Ad

Mulai 2026, 888 Ribu Siswa TK Bakal Dapat Bantuan PIP Rp 450 Ribu

Nikita Rosa - detikEdu
Sabtu, 29 Nov 2025 19:00 WIB
Potret Siswa TK. (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar)
Jakarta -

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan memperluas jangkauan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) ke jenjang TK. Untuk program ini, kementerian telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp400 miliar.

"Murid-murid TK akan mendapatkan PIP Rp450.000 per tahun untuk 888.000 murid TK seluruh Indonesia," ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), AbdulMu'ti, pada Puncak peringatan Hari Guru Nasional 2025 di Indonesia Arena, Jakarta, Jumat (28/11/2025).

Kelompok Siswa Penerima PIP TK Tahun 2026

Dalam kesempatan lainnya, Mu'ti mengatakan PIP 2026 akan diberikan khusus untuk siswa PAUD/TK dari keluarga tidak mampu. Kemendikdasmen telah berkomitmen bersama Kementerian Desa untuk menghadirkan satu desa satu TK. Anggaran untuk membangun TK ini diambil dari anggaran Kemendikdasmen pada program revitalisasi pendidikan.

Jika mengacu pada pemberian PIP di jenjang lainnya, siswa yang sudah memperoleh bantuan PIP tersebut adalah siswa yang sudah memperoleh SK Pemberian, yakni siswa yang telah melakukan aktivasi rekening atau sudah pernah memperoleh PIP di tahun-tahun sebelumnya.

Selain itu, ada pula siswa yang memperoleh SK Nominasi. Para siswa itu adalah penerima PIP baru yang belum memiliki rekening untuk penyaluran PIP.

"Revitalisasi tahun ini yang 16.170 juga untuk TK-TK juga, termasuk pendirian unit sekolah baru atau renovasi TK yang sudah ada," ujarnya.

Tentang PIP Kemendikdasmen

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan uang tunai yang diberikan pemerintah untuk memperluas akses dan kesempatan belajar. Program ini dirancang untuk membantu siswa dari latar belakang ekonomi keluarga kurang mampu untuk mengenyam pendidikan.

Setiap tahunnya, PIP dicairkan dalam tiga termin ke rekening masing-masing siswa. Jadwal pencairan PIP adalah:

Termin 1: Februari-April tahun berjalan
Termin 2: Mei-September tahun berjalan
Termin 3: Oktober-Desember tahun berjalan

Besaran Dana PIP

Besaran dana PIP berbeda di setiap jenjang pendidikan, berikut rinciannya:

Jenjang SD, SDLB, dan Paket A

Kelas 1 pada semester ganjil: Rp 225 ribu
Kelas 2-6 pada semester ganjil: Rp 450 ribu
Kelas 1-5 pada semester genap: Rp 450 ribu
Kelas 6 pada semester genap: Rp 225 ribu

Jenjang SMP, SMPLB, dan Paket B

Kelas 7 pada semester ganjil: Rp 375 ribu
Kelas 8-9 pada semester ganjil: Rp 750 ribu
Kelas 7-8 pada semester genap: Rp 750 ribu
Kelas 9 pada semester genap: Rp 375 ribu

Jenjang SMA, SMK, SMALB, dan Paket C

Kelas 10 pada semester ganjil: Rp 900 ribu
Kelas 11-12 pada semester ganjil: Rp 1,8 juta
Kelas 10-11 pada semester genap: Rp 1,8 juta
Kelas 12 pada semester genap: Rp 900 ribu

Terbaru adalah dana PIP jenjang TK yang dialokasikan Rp450 ribu per siswa.

Dana PIP Kemendikdasmen bisa digunakan untuk:

Membeli seragam sekolah.
Membeli buku dan alat tulis.
Membeli sepatu sekolah, tas sekolah, dan perlengkapan sekolah lainnya.
Uang ongkos ke sekolah.
Uang saku siswa.
Kursus atau les siswa.
Biaya praktik dan keperluan magang/penempatan kerja.



Simak Video "Video DPR Sesalkan Tambahan Anggaran Pendidikan 2026 Jauh dari Usulan"

(nir/pal)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork