Tim Khusus (Timsus) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Labuan Bajo bersama Polres Manggarai Barat dan Badan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Labuan Bajo menggagalkan penyelundupan 1.000 ekor burung kicau di Pelabuhan Pelindo Multipurpose Kelas III Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ada tiga jenis burung kicau yang hendak diselundupkan, yakni jenis pleci (Zosterops), samyong (Pachycephala nudigula), dan decu belang (Saxicola caprata). Ribuan burung itu diangkut menggunakan truk ekspedisi berpelat nomor L 9304 GA rute Flores-Jawa.
"Timsus menemukan sekitar 1.000 ekor burung kicau yang dikemas dalam puluhan kotak tanpa ventilasi memadai," kata Komandan Lanal Labuan Bajo, Letkol Laut (P) Aan Harminanto, saat konferensi pers di Mako Lanal Labuan Bajo, Jumat (8/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aan mengungkapkan hasil pemeriksaan awal menunjukkan pengiriman burung tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi. Upaya penyelundupan burung itu diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Selain itu, aktivitas tersebut juga diduga melanggar ketentuan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Seluruh barang bukti telah diamankan dan diserahkan kepada pihak Karantina Pertanian Labuan Bajo untuk penanganan lebih lanjut," ujar Aan.
"Saat ini, koordinasi lintas instansi terus dilakukan untuk mendalami identitas pelaku guna proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," imbuhnya.
Aan menegaskan Komando Daerah TNI AL (Kodaeral) VII mendukung operasi tersebut sebagai bagian dari strategi pengamanan wilayah perairan timur. Ia ingin memastikan tak ada celah bagi jalur penyelundupan satwa ilegal.
"Perlindungan terhadap kekayaan hayati adalah prioritas nasional dan kami tidak akan memberi ruang bagi praktik illegal wildlife trade yang merusak ekosistem endemik NTT," tandas Aan.