detikBali

Pegawai Sebar Surat PPPK Paruh Waktu Bergaji Rp 139 Ribu Berujung Kena Sanksi

Terpopuler Koleksi Pilihan

Pegawai Sebar Surat PPPK Paruh Waktu Bergaji Rp 139 Ribu Berujung Kena Sanksi


Tim detikBali - detikBali

Bupati Dompu Bambang Firdaus saat ditemui di halaman kantornya, Senin (19/1/2026). (Faruk)
Bupati Dompu Bambang Firdaus. (Foto: Faruk/detikBali)
Dompu -

Surat perjanjian pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), viral di media sosial. Musababnya, surat tersebut mencantumkan besaran gaji yang diterima PPPK Paruh Waktu di Dompu hanya sebesar Rp 139 ribu per bulan.

Berdasarkan dokumen yang beredar, surat itu diterbitkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Dompu dan ditandatangani Bupati Dompu Bambang Firdaus. Surat tersebut viral setelah disebarkan oleh seorang pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Warganet merespons sinis kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu tersebut. Sebab, nominal gaji sebesar Rp 139 ribu untuk para guru Ahli Pratama di daerah itu dinilai sangat kecil.

Bupati Dompu Bambang Firdaus membenarkan isi surat yang beredar tersebut. Ia menegaskan besaran gaji untuk PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan upah terakhir yang diterima oleh yang bersangkutan.

ADVERTISEMENT

"Benar, karena kami menerapkan skema penggajian sesuai kemampuan daerah," ungkap Bambang saat ditemui di kantornya, Senin (19/1/2026).

Bambang menyebut penggajian pegawai dapat dilakukan sesuai upah minimum kabupaten/kota (UMK) atau sesuai kemampuan daerah. Menurutnya, Pemkab Dompu memilih skema sesuai kemampuan daerah.

"Kami menggunakan sesuai kemampuan daerah, ya kami sesuaikan dengan gaji yang diterima saat ini. Artinya bervariasi, ada yang Rp 300 ribu, Rp 400 ribu, ada yang Rp 500 ribu. Itu skema yang kami gunakan," ujar Bambang.

Penyebar Surat Kena Sanksi

Di sisi lain, Pemkab Dompu memberikan sanksi kepada pegawai yang menyebarkan surat perjanjian pengangkatan PPPK Paruh Waktu yang mencantumkan gaji Rp 139 ribu tersebut. Adapun, sanksi bagi pegawai tersebut berupa pemindahan tugas ke dinas lain.

Bambang menyayangkan surat perjanjian kerja itu beredar lebih dulu sebelum waktunya. Ia menegaskan kesalahan tersebut tidak bisa ditoleransi.

Menurut Bambang, informasi hanya dapat diakses melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) dan website resmi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu. Ia menilai informasi tersebut tidak bisa disebarkan oleh siapapun yang tidak berhak menginformasikan kepada publik.

"Tapi itu lah ada beberapa oknum yang mungkin tidak sengaja membocorkan, ingin menyampaikan kepada teman dan yang lain sehingga beredar dan disalahgunakan. Sanksinya, itu sudah digeser ke dinas lain," ungkap Bambang.




(iws/iws)











Hide Ads
LIVE