Polres Manggarai Barat telah mengecek penambangan emas ilegal di Pulau Sebayur Besar, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan tambang emas ilegal di Pulau Sebayur Besar dan sudah beroperasi sejak 2010.
Polisi membenarkan ada penambangan emas di kawasan penyangga Taman Nasional Komodo tersebut. Namun, tak ada aktivitas penambangan saat mereka mendatangi lokasi. Lubang bekas penambangan bahkan sudah dicor dengan semen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bekas tambang emas itu ada, tapi tidak ada aktivitas penambangan ilegal itu. Yang kami temukan di lapangan tak ada, saat ke sana tidak ada aktivitas penambangan. Kalau bekas tambangnya ada yang ditutup cor," ungkap Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, Senin (1/12/2025) malam.
Lufthi turut mengecek langsung ke lokasi tambang pada Minggu (30/11/2025). Ia tak bisa memastikan apakah itu cor baru atau lama. Ia menyebut pernah ada penambangan emas di titik yang sama pada 2012 dan 2014. Pekerja menyebut lubang yang dicor semen tersebut adalah pintu masuk gua besar tempat penambangan emas dilakukan.
"Lama atau barunya mungkin bisa dilihat dari bentuknya. Mungkin ukurannya lebih dari seminggu, lebih dari sebulan, kami nggak tahu juga," ujar Lufthi.
Lubang gua tambang emas ilegal di Pulau Sebayur Besar, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Minggu (30/11/2025). (Dok. Humas Polda NTT) |
Menurut Lufthi, berita yang berkembang belakangan ini menyebutkan ada aktivitas penambangan emas ilegal di Pulau Sebayur Besar. Namun, dia menegaskan tak ada aktivitas penambangan saat polisi turun ke lokasi.
"Berita yang keluar selama ini adanya aktivitas penambangan ilegal tambang emas ilegal. Kemudian kami cek ke sana ternyata memang tidak ada aktivitas penambangan ilegal itu pada saat di lokasi itu. Berarti kesimpulannya tidak ada aktivitas penambangan pada saat dilakukan pengecekan," tegas Lufthi.
"Kalau penambangan ilegalnya pernah ada karena pada tahun 2012 dan 2014, pernah ada yang tertangkap. Lokasi yang sama, di titik yang sama. Tapi untuk yang baru-baru ini, saya belum pernah melihat langsung," sambungnya.
Lufthi mengatakan polisi harus berkoordinasi dengan pemilik lahan tambang untuk bisa melakukan penyelidikan lebih lanjut. Polisi, dia berujar, belum bisa memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penambangan emas itu karena tidak ada yang tertangkap tangan sedang melakukan penambangan.
"Kita sudah menemukan tidak ada aktivitas (tambang). Karena kasus tambang ini kan harus ditemukan on the spot, dalam arti tertangkap tangan," kata Lufthi.
Polisi berencana meminta bantuan warga di pulau terdekat lokasi tambang untuk memantau aktivitas tambang di sana. Cara serupa digunakan polisi saat menangkap pelaku penambangan emas ilegal di lokasi tersebut pada 2012 dan 2014.
Kesaksian Mantan Pekerja Tambang Emas Ilegal
Mantan pekerja tambang emas ilegal di Pulau Sebayur Besar berinisial Y merespon penemuan lubang tambang yang sudah dicor semen tersebut. detikBali sempat memperlihatkan foto cor semen lubang tambang itu ke Y.
Menurut Y, bagian yang dicor itu adalah lubang gua. Di dalam gua itu dilakukan penambangan emas. Panjang gua sekitar 50 meter dengan diameter sekitar 15 meter. Pintu masuk gua yang dicor itu cukup kecil, sehingga penambang harus menunduk saat masuk.
Y memastikan cor semen itu baru dibuat. Saat terakhir bekerja di sana pada Oktober lalu, Y menyebut tak ada cor semen itu.
Selama bekerja di penambangan itu, Y bertugas membawa material hasil penambangan dari dalam gua ke lokasi pengolahan di tepi pantai. Y mendorong gerobak berisi material hasil tambang dari lubang gua yang dicor itu.
"Benar, itu lubang yang dicor. Lubang yang diambil emasnya," kata Y mengomentari foto cor semen tersebut.
Menurut dia, cor semen itu dibuat setelah aktivitas penambangan ilegal di Pulau Sebayur Besar mencuat ke publik pada awal November. Dia sendiri yang mengungkapnya karena kecewa upahnya tak dibayar lunas.
"Benar, itu cor setelah ada berita di media, barusan," ujar Y.
Sebelumnya, Y membenarkan temuan KPK atas tambang emas ilegal di Pulau Sebayur Besar. Ia mengaku dalam sepekan penambangan menghasilkan 100 karung emas yang masih bercampur lumpur. Y ikut mengangkut lumpur emas itu menggunakan speedboat ke Labuan Bajo.
Y menjelaskan hasil tambang berupa bebatuan kecil dan pasir hasil pengeboran diolah terlebih dahulu di tepi pantai Pulau Sebayur Besar. Lokasi pengolahan berjarak sekitar satu kilometer dari titik pengeboran.
Pengolahan itu menghasilkan emas yang masih berlumpur. Proses pengolahannya dengan cara memasukkan material hasil penambangan ke dalam tong dan selanjutnya dimasukkan air raksa. Mesin kemudian mengaduknya hingga menghasilkan lumpur emas.
Penambangan emas ilegal itu, Y berujar, dilakukan dengan cara mengebor bukit dan menghasilkan dua gua besar. Penambangan emas dilakukan di dalam gua. Y menjelaskan mesin genset ditaruh di luar gua selama pengeboran. Alat-alat bor merontokkan dinding-dinding gua untuk mendapatkan material emas.
"Kerjanya pakai mesin genset besar di luar, pakai tenaga mesin pakai mesin bor untuk rontok batu batu. Ada dua mata bor itu," jelas Y.
Adapun KPK menemukan tambang emas ilegal di Pulau Sebayur Besar itu pada Kamis (27/11/2025). Tambang ilegal itu diketahui beroperasi sejak 2010.
Lokasi tambang emas ilegal itu di zona penyangga Taman Nasional Komodo. Perairan Pulau Sebayur Besar salah satu spot favorit wisatawan untuk snorkeling dan diving. Pulau Sebayur Besar tak jauh dari Labuan Bajo, hanya sekitar 20 menit perjalanan dengan speedboat.
Simak Video "Video: 2 Pekerja Tambang Emas Ilegal di Gorontalo Tewas Tertimbun Longsor"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/iws)












































