Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat siap turun tangan menagih pajak menunggak sebuah resort mewah di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Selain tak membayar pajak ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manggarai Barat, akomodasi pariwisata bernama 69 Resort & Beach Club itu juga diketahui beroperasi tanpa mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dari Pemerintah Provinsi NTT.
Jaksa dilibatkan menagih pajak itu setelah Kepala Kejari Manggarai Barat Yoanes Kardinto bersedia menjadi Ketua Satuan Tugas (Satgas) Aset Daerah dan Pendapatan Daerah Manggarai Barat, Jumat (28/11/2025). Satgas ini yang akan mendatangi wajib pajak yang belum membayar pajak termasuk 69 Resort & Beach Club.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, kami akan cek semua (pajak termasuk 69 Resort & Beach Club) dalam rangka peningkatan PAD (pendapatan asli daerah)," kata Yoanes seusai talkshow 'Pencegahan Korupsi dan Upaya Inovasi Penerimaaan Daerah' di Labuan Bajo, Jumat (28/11/2025).
Yoanes menegaskan kejaksaan ingin berkolaborasi dengan Pemkab Manggarai Barat dalam upaya meningkatkan PAD. Ia pun menyambut baik permintaan menjadi ketua Satgas Aset Daerah dan Pendapatan Daerah.
"Pada prinsipnya kami Kejari Manggarai ingin berkoordinasi dengan Pemda dalam rangka peningkatan PAD. Tadi Pak Bupati sudah memberikan kepada kami menjadi ketua satgas terkait dengan aset daerah juga pendapatan daerah," ujar Yoanes
"Kami siap mendukung daerah dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah. Untuk kegiatan teknis lebih detail nanti akan dibicarakan lebih lanjut," terang Yoanes.
"Ya siap (menagih pajak yang menunggak), kami akan sosialisasi terlebih dahulu, langkah-langkah secara konkret secara teknis akan dibicarakan lebih lanjut dengan teman-teman dari badan aset," lanjut dia.
Temuan 69 Resort & Beach Club beroperasi tanpa Amdal dari Pemprov NTT dan tidak membayar pajak kepada Pemda Manggarai Barat itu sebelumnya diungkap oleh Ketua Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patra.
Dian berharap Satgas yang dipimpin Yoanes bisa memeriksa pajak 69 Resort & Beach Club. Dian juga minta pengelola resort itu untuk penuhi kewajibannya membayar pajak.
"Harapan kita tentunya dari dukungan teman-teman media dengan ada pemberitaan mendorong pelaku usaha untuk mendaftarkan resortnya ke Pemda, ke Bapenda apa-apa saja kewajiban yang mereka harus lakukan ya termasuk pajak ya, itu harapan kita," kata Dian, seusai talkshow, Jumat.
"Dan dengan dibentuk lagi itu (Satgas), sudah pernah ada di kabupaten, tim optimalisasi aset dan pajak tadi kan sudah disepakati nanti ketuanya Kajari ya dengan Forkopimda, ada Polres, ada Pemda, ada KPP dan nanti bisa dijalani diperiksa sampai terpenuhi kewajibannya," lanjut dia.
Diberitakan sebelumnya, KPK menemukan 69 Resort & Beach Club beroperasi tanpa Amdal dari Pemprov NTT dan tidak membayar pajak kepada Pemda Manggarai Barat.
Temuan ini didapatkan saat Ketua Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patra, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke 69 Resort & Beach Club, Kamis (27/11/2025).
(hsa/hsa)











































