KPK Ungkap Ratusan Pinisi di Labuan Bajo Ilegal-Tak Bayar Pajak

Ambrosius Ardin - detikBali
Sabtu, 29 Nov 2025 08:14 WIB
Foto: Kapal wisata di perairan Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT. (Ambrosius Ardin/detikBali)
Manggarai Barat -

Ratusan kapal pinisi di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), beroperasi secara ilegal karena tak mengantongi izin operasi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Manggarai Barat.

Kapal wisata itu juga tidak membayar pajak jasa akomodasi perhotelan dan pajak makan minum kapal wisata ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Manggarai Barat. Kondisi ini menyebabkan terjadinya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Manggarai Barat.

Temuan itu diungkapkan Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dian Patra, seusai talkshow 'Pencegahan Korupsi dan Upaya Inovasi Penerimaaan Daerah' di Labuan Bajo, Jumat (28/11/2025).

Terdapat 812 kapal wisata yang beroperasi di Labuan Bajo. Sebanyak 400 lebih adalah pinisi. Sisanya speedboat. Dari 400 lebih pinisi itu, hanya hanya 76 pinisi yang mengantongi izin operasi dari Dishub dan membayar pajak di Bapenda Manggarai Barat. Sebanyak 300 lebih pinisi beroperasi secara ilegal di perairan Labuan Bajo.

"Data dari Dinas Perhubungan tadi mengatakan ada 400 lebih sebenarnya kapal wisata cabin (pinisi), tiap tahun yang mendaftarkan ke Pemda semakin berkurang. Tahun 2023 ada 413 yang mendaftarkan; 2024 ada 195 kapal, tahun ini cuma 76," ungkap Dian.

"Artinya kalau data kapal yang bayar pajak harus 400 lebih kira-kira 300 lebih atau 75 persen kapal yang beroperasi tidak mengurus izin operasi ke Dinas Perhubungan dan tidak membayar pajak ke Pemda. Jadi ada loss cukup besar di sini," lanjut dia.

Dian ikut mendampingi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat melakukan inspeksi ke sejumlah kapal wisata di perairan Labuan Bajo. Dari lima pinisi yang didatangi, semuanya beroperasi tanpa izin operasi dari Dishub Manggarai Barat dan tidak membayar pajak ke Bapenda, dan retribusi sampah ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Manggarai Barat.

"Kemarin kami uji petik kapal wisata, lima limanya semuanya tidak punya izin operasi dari Dinas Perhubungan, tidak mendaftarkan atau membayar pajaknya ke Bapenda Kabupaten Manggarai Barat. Artinya mereka berusaha tanpa sepengetahuan kabupaten dan tidak membayar kewajiban pajaknya ke Pemda termasuk retribusi sampah di Dinas LH," terang Dian.

Ia mendorong Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo untuk menambahkan syarat penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kapal wisata di perairan Labuan Bajo. Yakni memiliki izin operasi dari Dishub Manggarai Barat dan melunasi pembayaran pajak di Bapenda Manggarai Barat.

"Harapan kami tentunya kami sedang mendorong juga kerja-kerja kolaborasi, kalau KSOP yang mengeluarkan SPB, tidak mengeluarkan SPB sebelum memastikan kapal yang bersangkutan memenuhi kewajiban ke Pemda: daftarkan atau urus izin operasi, bayar pajak, selesai ini urusan tidak ada masalah," kata Dian.

"Dan sudah bicara sama Dirjen Hubla Kemenhub, pada prinsipnya mendukung tinggal cari waktu saja, sambil menyamakan frekuensi," tandas Dian.

Adapun pajak jasa akomodasi perhotelan dan pajak makan minum kapal wisata itu sama seperti pajak hotel dan restoran di darat. Pajak dipungut 10 persen dari biaya makan minum dan jasa penginapan di kapal dalan harga paket wisata tersebut.

Pemkab Manggarai Barat memungut pajak itu sejak April 2024. Namun realisasinya tak optimal, karena banyak kapal wisata tak membayar pajak tersebut.

Pada 2025 ini, hanya ada 76 pinisi yang membayar pajak tersebut dengan total sebesar Rp 4 miliar. "Tidak semua menyetor, hanya 76 kapal," kata Kepala Bapenda Kabupaten Manggarai Barat Maria Yuliana Rotok, Jumat (28/11/3025).



Simak Video "Video KPK: Ratusan Kapal Pinisi di Labuan Bajo Beroperasi Ilegal-Tak Bayar Pajak"

(hsa/hsa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork