KPK Laporkan Resort di Atas Laut Labuan Bajo Tanpa Amdal ke KKP

KPK Laporkan Resort di Atas Laut Labuan Bajo Tanpa Amdal ke KKP

Ambrosius Ardin - detikBali
Sabtu, 29 Nov 2025 07:51 WIB
69 Resort & Beach Club di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Kamis (25/9/2025).
Foto: 69 Resort & Beach Club di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Kamis (25/9/2025). (Ambrosius Ardin/detikBali)
Manggarai Barat -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan resort yang beroperasi tanpa mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Selain tak mengantongi Amdal, akomodasi pariwisata bernama 69 Resort & Beach Club itu juga diketahui tidak membayar pajak ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat.

"Saya sudah laporkan juga ini dengan pihak KKP kemarin, saya teruskan dan mereka sedang periksa dan saya belum dapat laporannya ya," kata Ketua Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patra, di Labuan Bajo, Jumat (28/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Resort mewah itu berada di Pulau Kelapa, sekitar 10 menit menggunakan speedboat dari Labuan Bajo. Sebagian bangunan 69 Resort & Beach Club dibangun di atas laut dalam bentuk vila-vila mewah berbentuk tabung putih.

Dian juga minta Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT mengawasi resort tersebut. Pemprov NTT harus menggunakan kewenangannya terkait perizinan 69 Resort & Beach Club tersebut.

ADVERTISEMENT

"Izinnya artinya yang bersangkutan tentunya harus memastikan pihak pemberi izin termasuk provinsi juga untuk mengawasi apa yang menjadi kewenangan mereka yang pesisir atau mungkin jika ini tidak ada kewenangan Kementerian Kelautan Kerikanan," kata Dian.

"Karena setahu saya pulau-pulau kecil itu ada izin, ada rekomendasi dari dirjen apa pemanfaatan pulau kecil ya tapi kalau saya nggak salah khusus PMA (penanaman modal asing)," lanjut dia.

Diberitakan sebelumnya, KPK menemukan 69 Resort & Beach Club beroperasi tanpa mengantongi Amdal. Temuan ini didapatkan saat Dian melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke 69 Resort & Beach Club, Kamis (27/11/2025). Saat sidak, Dian didampingi Pemkab Manggarai Barat.

"Tadi ke 69 Beach Resort Pulau Kelapa. Katanya launching dua bulan lalu. Izin Amdal dari provinsi juga belum ada," ungkap Dian kepada detikBali seusai sidak.

Dian juga mengungkapkan resort bintang empat berwarna putih dan pink itu tidak melaporkan dan membayar pajak kepada Pemkab Manggarai Barat. "Belum pernah lapor dan bayar pajak," ungkap Dian.

69 Resort & Beach Club diketahui bagian dari jaringan Hotel Loccal Collection di Labuan Bajo. Pemilik Hotel Loccal Collection, Ngadiman, belum menanggapi permintaan konfirmasi detikBali via panggilan telepon dan pesan WhatsApp atas temuan KPK tersebut.

69 Resort & Beach Club menyediakan 15 vila di atas air dengan harga mulai Rp 15 juta hingga Rp 18 juta per malam dan vila darat bertarif Rp 12 juta sampai Rp 15 juta. Berbagai fasilitas juga tersedia di sana, seperti spa, gym, beach club, restoran tematik, dan sebagainya.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads