detikBali

Bocah Perempuan di Lombok Timur Alami Kekerasan Seksual, Polisi Turun Tangan

Terpopuler Koleksi Pilihan

Bocah Perempuan di Lombok Timur Alami Kekerasan Seksual, Polisi Turun Tangan


Sui Suadnyana, Sanusi Ardi W - detikBali

Self defense, studio portrait of scared woman raising hands up in defense
Foto: Ilustrasi perempuan korban pelecehan seksual. (Getty Images/iStockphoto/triocean)
Lombok Timur -

Bocah perempuan inisial V (5) asal Kecamatan Keruak, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadi korban dugaan kekerasan seksual pada Minggu (2/8/2026). Polisi masih menyelidiki terduga pelaku.

Kapolres Lombok Timur, AKBP Ariakta Gagah Nugraha, mengatakan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Polisi masih memeriksa korban dan saksi untuk mengungkap pelaku.

"Sampai dengan detik ini proses lidik masih kami lakukan. Kami berusaha untuk bisa mendapatkan orang yang menjadi pelaku dari pelecehan seksual yang kemarin dilakukan terhadap anak di bawah umur," ucap Ariakta, Selasa (4/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Polres Lombok Timur kesulitan mendapatkan keterangan dari korban dan saksi karena mereka masih anak-anak. Diperlukan informasi tambahan dari kepala desa dan masyarakat di sekitar lokasi kejadian.

ADVERTISEMENT

"Karena memang saat itu yang ada hanya korban dan teman korban, umurnya juga masih anak-anak. Jadi keterangannya masih berbeda-beda. Alat bukti juga kami hanya berpatokan pada hasil visum," terang Ariakta.

Trauma Berat

Kepala Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Lombok Timur, Yuliani, mengungkapkan V masih mengalami trauma berat. Korban belum bisa bertemu banyak orang.

"Korban masih trauma berat, belum bisa bertemu banyak orang untuk melakukan asesmen secara langsung. Namun, kami memastikan pendampingan terhadap korban akan terus kami lakukan," jelas Yuliani.

Menurut Yuliani, tak hanya korban yang trauma, keluarga juga mengalami tekanan psikologis yang sama. UPTD PPA Lombok Timur tengah mengupayakan pendamping psikologis untuk korban dan keluarganya.

"Pendampingan psikologis korban dan keluarga juga kami usahakan. Namun, saat ini korban masih mengalami trauma sehingga pemeriksaan psikologis belum dapat kita lakukan," terang Yuliani.

UPTD PPA akan terus berupaya melakukan pendampingan korban. Pendampingan akan dilakukan selama proses hukum berjalan dan pemulihan psikologis.



(hsa/hsa)











Hide Ads