detikBali

Polda Angkat Bicara soal Santri Korban Pembakaran Gagal Hadiri Podcast Densu

Terpopuler Koleksi Pilihan

Polda Angkat Bicara soal Santri Korban Pembakaran Gagal Hadiri Podcast Densu


Abdurrasyid Efendi - detikBali

Tangkapan layar video situasi pencegatan keberangkatan santri korban pembakaran di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid (BIZAM) Lombok Tengah. (Foto: Facebook @Pano Theis)
Tangkapan layar video situasi pencegatan keberangkatan santri korban pembakaran di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid (BIZAM) Lombok Tengah. (Foto: Facebook @Pano Theis)
Mataram -

Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) buka suara terkait pencegatan terhadap keluarga santri korban pembakaran di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah. Dua santri itu sedianya terbang ke Jakarta untuk memenuhi undangan podcast Denny Sumargo (Densu).

Rombongan yang hendak berangkat ke Jakarta itu terdiri dari Ahmad Deven Ramdan (14) dan keluarga Sahid Al Hudri (14). Namun, keberangkatan mereka batal karena dicegat polisi di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid (BIZAM), Lombok, pada Rabu (8/7).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA-PPO) Polda NTB, Kombes Ni Made Pujewati, membantah tindakan yang dilakukan polisi tersebut dianggap sebagai pencegatan. "Tidak ada dicegat," ujarnya, Kamis (9/7/2026).

Pujewati mengatakan tim Denny Sumargo membawa korban dan keluarganya saat masih berada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi NTB. Menurutnya, hal itu belum mendapat izin dari kepolisian dan tanpa sepengetahuan pendamping korban.

ADVERTISEMENT

Selain itu, dia melanjutkan, para korban juga masih harus berada di rumah sakit untuk menjalani perawatan. "Sudah diingatkan tetapi tetap memaksa. Memang tidak ada miskomunikasi dan tidak pernah ada permintaan izin, khususnya kepada pendamping," imbuhnya.

Pujewati menerangkan alasan polisi menghentikan keberangkatan mereka demi melindungi hak-hak korban dan memastikan proses penyidikan tetap berjalan. Terlebih, dia berujar, para korban telah dijadwalkan mengikuti proses berita acara pemeriksaan tambahan pada hari keberangkatan.

"Karena berita acara kemarin itu sangat penting untuk kepentingan proses lebih lanjut dalam perkara ini," kata Pujewati.

Pernyataan Densu

Sebelumnya, presenter sekaligus aktor Denny Sumargo alias Densu buka suara setelah mengetahui santri korban dugaan pembakaran di Lombok Tengah batal berangkat ke Jakarta. Walhasil, para korban tidak dapat memenuhi undangan untuk hadir di podcast miliknya.

Kasus dugaan pembakaran tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik. Insiden itu mengakibatkan satu santri meninggal dunia, sedangkan dua korban lainnya mengalami luka bakar berat hingga cacat permanen.

Densu juga menyoroti penanganan kasus yang, menurut keterangan keluarga korban, belum menunjukkan perkembangan meski telah dilaporkan sejak beberapa bulan lalu. Densu dan tim pun berinisiatif mengawal kasus ini dengan mengundang dua korban untuk hadir dalam siniar miliknya.

"Bagaimana kalau itu anak kalian? Apa yang akan kalian lakukan? Kasus ini, menurut keluarga korban, itu sudah dilaporkan sekitar tujuh sampai delapan bulan yang lalu, tapi tidak ada titik terangnya," kata Denny melalui akun Instagramnya, dilihat detikBali, Kamis (9/7).

Tiket perjalanan dan akomodasi bagi keluarga korban telah disiapkan agar bisa datang ke Jakarta. Namun, rencana tersebut urung terlaksana setelah ia mendapat kabar bahwa mereka tidak diizinkan melanjutkan perjalanan.

"Kenapa mereka sampai tidak jadi berangkat? Apa yang sebenarnya terjadi? Jadi begini, masyarakat itu bukan ingin menyalahkan. Justru karena mereka melihat korban yang sudah hilang begitu banyak, tapi masih kesulitan untuk menyampaikan suaranya. Kalau memang tidak ada yang salah dalam prosesnya, maka keterbukaan itu adalah jawaban terbaik," imbuhnya.

Menurut Densu, penjelasan yang terbuka akan mencegah munculnya spekulasi di tengah masyarakat. Dia pun mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses hukum kasus tersebut. "Tolong bantu kawal," ujarnya.



(iws/iws)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan










Hide Ads